Sabtu, 08 Januari 2011

Now Playing : TPI - 2010-02-24 - Yusuf Mansur - Sabar dan Shalat Sebagai Penolong


Sabtu, 06 November 2010

Penilaian Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam

PENILAIAN PEMBELAJARAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM

I. PENDAHULUAN
Penilaian pembelajaran merupakan bagian integral dalam proses pembelajaran di kelas dan oleh karena itu juga menjadi bagian kurikulum tingkat satuan pendidikan. Artinya, bentuk dan jenis penilaian lebih banyak di tentukan oleh kurikulum yang berlaku. Disamping itu, semua hal yang menyangkut pembelajaran mulai dari tujuan, materi, pendekatan, model, strategi, metode, dan tehnik pembelajaran yang di pilih, di desain, di rumuskan, dan dilakukan oleh guru juga menentukan bentuk dan jenis penilaian tertentu.
Penilaian tidak lepas dari komponen kurikulum yang lain karena semuanya bersifat integral. Begitu juga dengan adanya perubahan paradigma dalam pendidikan, ia, membawa implikasi pada kebutuhan untuk melakukan penilaian pembelajaran yang lebih bervariasi. Bentuk dan jenis penilaian pembelajaran yang biasa di pakai dalam pembelajaran yang berorientasi pada guru dan materi ajar (teacher centered and content –based learning) akan dirasa kurang memadahi untuk menilai pembelajaran dengan paradigma learner-centered. Oleh karena itu, ketrampilan melakukan penilaian perlu di kembangkan dan di tingkatkan.
II. PEMBAHASAN DAN ANALISIS
A. Pengertian Penilaian SKI
Penilaian dan tes sering kali dianggap sama. Penilaian lebih dari sekedar tes, digunakan untuk berbagai keperluan dalam usaha memahami dan mendapatkan gambaran mengenai gambaran seorang anak. Menurut Brewer (1992) sebagaimana yang dikutip oleh Soemiarti Patmonodewo dalam bukunya Pendidikan Anak Prasekolah, penilaian adalah penggunaan sistem evaluasi yang bersifat komprehensif (menyeluruh) untuk menentukan kwalitas dari suatu program atau kemajuan dari seorang anak.
Assessment describes the status of a phenomenon at a particular time. It merely describes a situation that prevails without value judgment, attempts no explanation of underlying reasons. And makes no recommendation for action. (Penilaian menguraikan status dari suatu peristiwa pada situasi tertentu. Itu hanyalah menguraikan suatu situasi yang berlaku tanpa penilaian nilai, usaha-usaha tanpa penjelasan pertimbangan dasar. Dan membuat tanpa pujian; rekomendasi untuk tindakan).
Jadi penilaian ini dilakukan untuk menjelaskan keadaan hasil dari belajar siswa serta untuk mengatasi kesulitan yang dialami dalam proses belajar mengajar berlangsung.
Penilaian secara umum dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk memperoleh berbagai informasi secara berkala, berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar, pertumbuhan serta perkembangan sikap dan perilaku yang dicapai siswa.
Dalam buku karangan Soemarna Surapranata dan Muhammad Hatta, penilaian berbasis kelas merupakan proses pengumpulan dan penggunaan informasi dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru untuk menetapkan tingkat pencapaian dan penguasaan peserta didik terhadap tujuan pendidikan yang telah ditetapkan, yaitu standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator pencapaian belajar yang terdapat dalam kurikulum.
Berbeda dengan bentuk penilaian dalam kurikulum 1994 yang hanya menekankan pada aspek kognitif saja, dalam penilaian di era KTSP ini mencakup seluruh aspek, baik kognitif, afektif, maupun psikomotorik dengan memberikan porsi yang sama. Selain itu penilaian berbasis kelas dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pembelajaran baik dalam suasana formal maupun nonformal, di dalam kelas maupun di luar kelas.
Sedangkan Mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam adalah suatu bagian mata pelajaran pendidikan agama Islam yang ada di lembaga pendidikan Islam seperti MI, MTs dan MA. Tujuan mempelajari adalah:
a. Murid-murid yang membaca sejarah adalah untuk menyerap unsur-unsur keutamaan dari padanya agar mereka dengan senang hati mengikuti tingkah laku yang positif para tokoh sejarah dan orang-orang yang saleh dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam membaca saja pun akan merupakan pengikat antara orang-orang besar itu dengan orang-orang yang mengenalnya. Dan besar kemungkinan bacaan itu akan memberikan dorongan untuk dilanjutkan sehingga menjadi studi yang mendalam dan akan menambah kemanusiaan yang lebih erat.
b. Pelajaran sejarah merupakan contoh teladan baik bagi umat Islam yang meyakinkannya dan merupakan sumber syari'ah yang besar. Oleh karena itu maka kesalahan pada penyajian peristiwa sejarah adalah kesalahan besar terhadap hakikat iman itu sendiri.
c. Studi sejarah dapat mengembangkan iman, mensucikan moral, membangkitkan patriotisme, dan mendorong untuk berpegang pada kebenaran serta setia kepadanya.
d. Bidang studi sejarah akan memberikan contoh teladan yang sempurna kepada pembinaan tingkah laku manusia yang ideal dalam kehidupan pribadi dan sosial anak-anak dan mendorong mereka untuk mengikuti teladan yang baik.
Jadi penilaian Pembelajaran SKI adalah merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran tentang kejadian / peristiwa yang kompleks yang berkaitan dengan agama Islam yang terjadi pada masa lampau, dan dengan penilaian maka guru akan dapat mengetahui perkembangan proses dan hasil belajar, bakat, minat, sikap serta kepribadian peserta didik dan dapat memberikan umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran.
B. Fungsi Penilaian Pembelajaran SKI
Secara umum penilaian pembelajaran SKI dapat dikelompokkan ke dalam tiga hal utama, yaitu manajerial, komunikasi, dan pedagogi.
Ditinjau dari segi manajerial, penilaian SKI bertujuan untuk:
1. Menguji efektif tidaknya kebijakan pemerintah
2. Menjamin akuntabilitas sekolah
3. Memotivasi guru
4. Menyeleksi peserta didik
5. Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat
6. Mengendalikan kurikulum.
Ditinjau dari segi komunikasi, penilaian SKI bertujuan untuk:
1. Menyediakan informasi kepada orang tua tentang kemajuan peserta didik
2. Menyediakan informasi ke guru, institusi pendidikan tentang pengetahuan dan kemampuan peserta didik
3. Menyediakan informasi tentang sekolah yang dapat dipilih oleh peserta didik
4. Menyediakan informasi kepada guru maupun peserta didik tentang bagian-bagian kurikulum yang belum dikuasai dan harus diulang
Ditinjau dari segi pedagogi, penilaian bertujuan untuk:
1. Mengevaluasi keberhasilan program pembelajaran
2. Menganalisis keberhasilan peserta didik dan mengidentifikasi kemungkinan kesalahan konsep
3. Menyajikan umpan balik bagi guru sehingga dapat digunakan sebagai alat untuk mengembangkan program pembelajaran
4. Memotivasi belajar peserta didik dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan
5. Menyajikan informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik
6. Mendiagnosis kesulitan belajar
7. Menentukan kenaikan kelas
8. Mengetahui ketercapaian mutu pendidikan secara umum
Sedang fungsi dari penilaian berbasis kelas adalah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas, umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran, alat pendorong dalam meningkatkan kemampuan peserta didik dan sebagai alat untuk peserta didik melakukan evaluasi terhadap kinerjanya serta bercermin diri misalnya melalui portofolio.
C. Prinsip-prinsip Penilaian Pembelajaran SKI
Bagian ini menjelaskan hal-hal mendasar yang menjadi prinsip yang harus diperhatikan guru ketika melaksanakan evaluasi yang pembelajaran SKI. Prinsip ini berkaitan dengan baik alat maupun teknik pelaksanaan evaluasi
1. Edukatif
Penilaian dilakukan tidak semata untuk mengetahui gambaran umum mengenai kemampuan siswa untuk mencapai kompetensi-kompetensi yang diharapkan tetapi juga memberikan umpan balik untuk memperbaiki proses pembelajaran. Proses dan hasil penilaian dapat dijadikan dasar untuk memotivasi, memperbaiki proses pembelajaran bagi guru dan siswa, meningkatkan kualitas belajar dan membina siswa agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
2. Motivasi.
Penilaian merupakan bagian dari proses pendidikan yang harus dapat meacu dan memotivasi peserta didik untuk lebih berprestasi meraih tingkat yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuan. Guru dan siswa bisa mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki. Dengan demikian, mereka mengetahui hal-hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahan dalam proses belajar pembelajaran. Jadi evaluasi bukan hanya mengukur hasil belajar siswa dalam kelas saja dan hanya menampilkannya dalam bentuk angka-angka melainkan meningkatkan motivasi belajar siswa.
3. Keadilan
Penilaian yang dilakukan harus memiliki prinsip keadilan yang tinggi. Artinya, siswa diperlakukan sama sehingga tidak merugikan salah satu atau sekelompok siswa yang dinilai, selain itu, penilaian tidak boleh membedakan latar belakang sosial, ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan agama
4. Komprehensif dan berkesinambungan
Penilaian pembelajaran harus mencakup semua aspek kompetensi sebagaimana dirumuskan dalam standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) dan oleh karena itu dibutuhkan berbagai jenis teknik yang sesuai. Penilaian juga harus dilakukan terus menerus, jadi tidak hanya di akhir semester. Hal ini harus dilakukan untuk memantau perkembangan kemampuan siswa dan kemajuannya dalam mencapai kompetensi yang diharapkan. Penilaian dilakukan secara terancang dan bertahap untuk memperoleh gambaran pencapaian kompetensi peserta didik dan kurun waktu tertentu. Dengan demikian, keutuhan pembelajaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan
5. Terpadu dan terbuka
Penilaian pembelajaran harus memiliki keterpaduan dengan kegiatan pembelajaran dan perencanaannya, guru tidak menilai kompetensi siswa terpisah dari perencanaan dan pembelanjarannya. Selain itu, penilaian juga harus terbuka , artinya produser penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
Prinsip-prinsip diatas harus diperhatikan oleh guru dan siswa sebelum melakukan penilaian dan harus dipenuhi saat melakukannya penilaian pembelajaran SKI di Madrasah Ibtidaiyah. Upaya penilaian pembelajaran mensyaratkan adanya alat dan teknik untuk melakukannya. Alat ini bisa berupa tes atau non-tes alat dan teknik yang akan digunakan untuk mengumpulkan informasi mengenai proses dan hasil belajar siswa harus memenuhi kriteria berikut:
a. Validitas
Alat penilaian harus mengukur apa yang seharusnya diukur, seperti kompetensi siswa yang dengan kriteria yang dirumuskan dalam standar kompetensi (SK0 dan kompetensi dasar (KD), proses pembelajaran dengan rencana pembelajarannya
b. Reliabilitias
Alat penilaian bisa menghasilkan data yang ajeng atau konsisten dan karena itu dapat diandalkan. Ini konsistensi. Misalnya, guru menilai dengan unjuk kerja, penilaian akan reliable jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila unjuk kerja itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk pelaksanaan unjuk kerja dan penskorannya harus jelas.
c. Objektif
Penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas guru dan siswa
d. Sistematik,
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
e. Akuintabel.
Alat penilaian dapat dipertanggung jawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
D. Sasaran Penilaian Pembelajaran SKI
Dalam penilaian pembelajaran SKI aspek yang menjadi sasaran penilaian yaitu aspek kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (ketrampilan). Penilaian dilakukan secara menyeluruh pada semua aspek baik aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, yang dilakukan sesuai dengan kemampuan peserta didik pada tiap-tiap aspek tersebut.
1. Aspek Kognitif
Yaitu ranah yang mencakup kegiatan mental (otak). Jadi kemampuan siswa yang berkaitan dengan kemampuan berfikir yang mencakup kemampuan intelektual mulai dari kemampuan mengingat sampai dengan kemampuan memecahkan suatu masalah.
Pada tiap-tiap tingkatan aspek kognitif ini penilaian dapat dilakukan dengan jenis penilaian berbentuk tes diantaranya:
1. Pertanyaan lisan dikelas, materi yang ditanyakan berupa pemahaman konsep, prinsip, atau teorima. Dengan ini diharapkan peserta didik mempunyai bangunan keilmuan dan landasan yang kokoh untuk mempelajari materi berikutnya.
2. Ulangan harian, dapat dilakukan secara periodik, misalnya setiap satu atau dua materi pokok yang selesai diajarkan, guru dapat membuat soal dalam bentuk obyektif dan non obyektif, tingkat berfikir yang terlibat mencakup pemahaman, aplikasi, dan analisis.
3. Tugas kelompok, bentuk soal yang digunakan adalah uraian dengan tingkat berfikir yang tinggi yaitu aplikasi sampai evaluasi. Para siswa dianjurkan mencari data lapangan atau melakukan pengamatan terhadap suatu fenomena, atau membuat suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan berkelompok.
4. Tugas individu, dapat diberikan setiap minggu dengan bentuk tugas/soal uraian obyektif atau non obyektif. Tingkat berfikir yang terlibat mulai dari aplikasi, analisis, sampai sintesis, dan evaluasi.
5. Ulangan semester, ujian dilakukan pada akhir semester dengan bentuk soal ujian pilihan ganda atau uraian, campuran pilihan ganda dan uraian . tingkat berfikir yang terlibat mulai dari pemahaman sampai dengan evaluasi.
2. Aspek Afektif
Kemampuan afektif berhubungan dengan perasaan, emosi, sistem nilai dan sikap hati yang menunjukkan penerimaan atau penolakan terhadap sesuatu.
Jadi sikap atau tingkah laku yang dilakukan oleh peserta didik selama berlangsungnya proses belajar mengajar, baik sikap terhadap mata pelajaran, maupun sikap yang berhubungan dengan nilai-nilai yang tertanam dalam materi.
Untuk mengukur hasil belajar yang berupa sikap paling tepat dipakai skala sikap. Skala sikap yaitu sejenis angket tertutup dimana pertanyaan/pernyataan mengandung sifat-sifat dari nilai-nilai yang menjadi tujuan pengajaran.
3. Aspek Psikomotorik
Ranah psikomotorik berhubungan erat dengan kerja otot sehingga menyebabkan geraknya tubuh atau bagian-bagiannya. Ranah ini berkaitan dengan kemampuan bertindak setelah menerima pengalaman belajar tertentu.
Menurut Ryan (1980) sebagaimana yang dikutip oleh Mimin Haryati (2006), dikatakan bahwa penilaian hasil belajar psikomotorik dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu:
1. Melalui pengamatan langsung serta penilaian tingkah laku siswa selama proses belajar mengajar (praktek berlangsung).
2. Setelah proses belajar mengajar yaitu dengan cara memberikan tes kepada siswa untuk mengukur pengetahuan, ketrampilan dan sikap.
3. Beberapa waktu setelah proses belajar selesai dan kelak dalam lingkungan kerjanya.
E. Evaluasi Hasil Penilaian Pembelajaran SKI
Seorang guru SKI harus melakukan evaluasi terhadap hasil tes dan menetapkan standar keberhasilan. Jika semua peserta didik telah menguasai suatu kompetensi dasar maka pelajaran dapat dilanjutkan dengan materi berikutnya, dengan catatan guru memberikan perbaikan (remedial) kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan dalam menguasai kompetensi dasar.
Contoh evaluasi hasil penilaian aspek kognitif, sebagaimana dalam tabel 2 berikut ini:
Tabel 2
Contoh Evaluasi Hasil Penilaian Aspek Kognitif
Sekolah :
Mata Ajar : Sejarah Kebudayaan Isl;am
Kelas : X
Guru Mata Ajar :
SKBM : 78


Kompetensi Dasar Jumlah Butir Jumlah Betul % Pencapaian Penguasaan Keterangan
Kemampuan menganalisis sebab-sebab hijrah Nabi Muhammad SAW ke Yatsrib dan hikmahnya 5 4 80 V Menguasai sebagian kompetensi dalam sebab-sebab hijrah Nabi Muhammad SAW ke Yatsrib dan hikmahnya
Kemampuan menganalisis sebab-sebab hijrah Nabi Muhammad SAW ke Yatsrib dan hikmahnya dalam kehidupan sehari-hari 10 6 60 - Belum menguasi kompetensi menganalisis dan belum mampu menjelaskan dan menerapkan sebab-sebab hijrah Nabi Muhammad SAW ke Yatsrib dan hikmahnya dalam kehidupan sehari-hari
Agar lebih bermanfaat maka hasil dari evaluasi hasil penilaian perlu ditindaklanjuti, hal ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan apa saja yang sudah dikuasai dan belum dikuasai oleh peserta didik, bahkan mungkin perlu diidentifikasi pula penyebab dari kurang berhasilnya peserta didik dalam belajar.
Perbaikan atau remidi perlu dilakukan berdasaarkan informasi yang digali oleh guru, apabila kegagalan yang terjadi karena faktor akademik, maka perlu dicermati aspek mana dan butir mana yang masih memerlukan remidi, sebaliknya jika kegagalan yang terjadi disebabkan oleh faktor non akademik maka perbaikan yang diberikan selain upaya yang bersifat akademik juga harus diikuti dengan mengatasi hal-hal tersebut agar guru dapat memperoleh informasi yang melatarbelakangi kegagalan siswa yang bersangkutan juga dengan teman serta orang tuanya.
F. Pelaporan hasil belajar
Laporan hasil penilaian proses dan hasil belajar meliputi aspek kognitif, psikomotor dan afektif. Tidak semua mata ajar dinilai aspek psikomotoriknya. Mata ajar yang dinilai aspek psikomotoriknya yaitu mata ajar yang melakukan kegiatan praktek. Sedangkan untuk aspek kognitif dan afektif dinilai untuk seluruh mata ajar. Informasi aspek kognitif dan psikomotorik diperoleh melalui sistem penilaian sesuai dengan tuntutan indikator-indikator dari kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk aspek afektif diperoleh melalui lembar pengamatan yang sistematik, kuesioner dan inventori.
Hasil penilaian aspek kognitif dan psikomotor dapat berupa nilai angka maupun deskripsi kualitatif terhadap kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Standar minimal ketuntasan belajar 75. jika seorang peserta didik memperoleh nilai lebih dari atau sama dengan 75, maka dapat dikatakan peserta didik tersebut tuntas belajar. Akan tetapi jika memperoleh nilai kurang dari 75, maka peserta didik tersebut belum tuntas belajar dan harus diremidial. Hasil penilaian berupa deskripsi kualitatif dapat dilaporkan dalam bentuk deskripsi mengenai ketercapaian kompetensi.
Penentuan batasan kelulusan harus memperhatikan dua aspek yaitu kognitif dan psikomotor, sedangkan untuk afektif merupakan tambahan informasi tentang kondisi peserta didik yang berkaitan dengan minat, sikap, moral dan konsep diri.
Hasil penilaian aspek afektif berupa nilai huruf dengan kategori A (sangat baik), B (baik), C (cukup) dan D (kurang). Atau bisa juga dalam bentuk kualitatif, misalnya: sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah. Hasil penilaian afektif bertujuan untuk mengetahui sikap, minat, konsep diri dan moral peserta didik.
Laporan untuk siswa dan orang tua berisi catatan prestasi belajar siswa. Catatan itu dapat dibedakan atas dua cara yaitu lulus dan tidak lulus, prestasi siswa dapat dilaporkan guru kepada orang tua dalam bentuk rapor yang diisi pada setiap semester. Untuk memberi informasi yang akurat maka laporan harus berisi hasil pencapaian belajar siswa, kekuatan dan kelemahan siswa dalam mata pelajaran tersebut, serta minat pada mata pelajaran. Manfaat pelaporan ini adalah untuk mengetahui kemajuan hasil belajar serta dapat memberikan motivasi diri untuk belajar lebih baik.
III. KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat di simpulkan evaluasi atau penilaian pencapaian belajar SKI siswa tidak hanya menyangkut aspek-aspek kognitifnya, tetapi juga mengenai aplikasi atau performance, aspek afektif yang menyangkut sikap serta internalisasi nilai-nilai yang perlu ditanamkan dan dibina melalui mata pelajaran yang telah diberikan. Penilaian SKI demga belajar dapat dijadikan sebagai masukan, baik bagi guru maupun siswa. Bagi guru, evaluasi belajar dapat dipergunakan untuk melihat sejauh mana kinerja yang telah dilakukan. Sedangkan bagi siswa dapat untuk mengetahui sejauhmana kemampuan yang telah dicapai sebenarnya.
IV. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan. Tentunya masih banyak kekurangan dan kesahalan. Untuk itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan guna perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah wawasan dan hasanah ilmu pengetahuan kita, amin.






















DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 2003
Best, John W., Research in Education, New Jersey: Englewood Cliffs, 1981
Fajar, Arnie, Portofolio dalam Pembelajaran IPS, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002
Hanafi, M, Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2009
Haryati, Mimin, Sistem Penilaian Berbasis Kompetensi, Jakarta: Gaung Persada Press, 2006
Patmonodewo, Soemiari, Pendidikan Anak Prasekolah, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2003
Slameto, Evaluasi Pendidikan, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2001
Sudijono, Anas, Pengantar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996
Surapranata, Soemarna, dan Hatta, Muhammad, Penilaian Portofolio Implementasi Kurikulum 2004, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004
Surapranata, Soemarna, Panduan Penulisan Tes Tertulis Implementasi Kurikulum 2004, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004

REVIEW KURIKULUM FIQIH KELAS VI

REVIEW KURIKULUM FIQIH KELAS VI

I. PENDAHULUAN
Kehidupan dan peradaban manusia diawal milenium ketiga ini mengalami banyak perubahan. Dalam merespon fenomena itu, manusia berpacu mengembangkan pendidikan baik dibidang ilmu- ilmu sosial, ilmu alam, ilmu pasti maupun ilmu – ilmu terapan. Namun bersamaan dengan itu muncul sejumlah krisis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya krisis politik, ekonomi, sosial, hukum, etnis, agama, golongan dan ras. Akibatnya peranan serta efektivitas mata pelajaran fiqih di madrasah sebagai salah satu pemberi nilai spiritual terhadap kesejahteraan masyarakat dipertanyakan. Dengan asumsi jika fiqih dilakukan dengan baik, maka kehidupan masyarakatpun akan lebih baik.
Kenyataanya seolah – olah fiqih dianggap kurang memberikan kontribusi kearah itu. Setelah ditelusuri fiqih menghadapi beberapa kendala antara lain : waktu yang disediakan kurang seimbang dengan muatan materi yang begitu paadatdan memang penting yakni menutut pemantapan pengetahuan hingga terbentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.
Memang tidak adil menimpakan tanggung jawab atas munculnya kesenjangan antar harapan dan kenyataan itu kepada mata pelajaran fiqih di madrasah, sebab fiqih dimadrasah bukanlah satu – satunya faktor yang menentukan dalam pembentukan watak dan kepribadian peserta didik. Apalagi dalam pelaksanaan fiqih tersebut masih terdapat kelemahan – kelemahan yang mendorong dilakukanya penyempurnaan terus menerus. Kelemahan lain, materi fiqih lebih berfokus pada pengayaan pengetahuan (kognitif)dan minim dalam pembentukan sikap (afektif) serta pengamalan (psikomotorik). Kendala lain adalah kurangnya keikutertaan guru mata pelajaran lain dalam memberi motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan nilai- nilai fiqih dalam kehidupan sehari- hari. Lalu lemahnya sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang lebih variatif, minimnya berbagai sarana pelatihan pengembangan, serta rendahnya peran serta orang tua peserta didik.
Dalam kurikulum 1975, 1984, dan 1994, target yang harus dicapai (attaiment target) dicantumkan dalam tujuan pembelajaran umum. Hal ini kurang memberi kejelasan tentang kemampuan yang harus dikembangkan. Atas dasar teori dan prinsip – prinsip pengembangan kurikulum yang dipraktekkan diberbagai negara seperti Singapura, Australia, Inggris dan Amerika; juga didorong oleh visi, misi, dan pradigma baru fqih di Madrasah, maka penyusunan kurikulum fiqih kini perlu dilakukan dengan berbasis kompetensi dasar (Basic competency)
Kurikulum fiqih tahun 1994 juga lebih menekankan materi pokok dan lebih bersifat memaksakan target bahan ajar sehingga tingkat kemampuan peserta didik terabaikan. Hal ini kurang sesuai dengan prinsip pendidikan yang menekankan pengembangan peserta didik lewat fenomena bakat, minat serta dukungan sumber daya lingkungan. Dalam implementasinya juga lebih didominasi pencapaian kemampuan kognitif. Kurang mengakomodasikan keragaman kebutuhan daerah. Meski secara nasional kebutuhan keberagaman peserta didik MI pada dasarnya tidak berbeda. Dengan pertimbangan ini maka disusun kurikulum nasional Fiqih Madrasah Ibtidaiyah yang berbasis pada kompetensi dasar (basic competency). Standar ini diharapkan dapat dipergunakan dalam mengembangkan kurikulum Fiqih Madrasah Ibtidaiyah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pelajaran fiqih dalam kurikulum madrsah intidaiyah adalah salah satu bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya ( Way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan.

II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan Tujuan Mata Pelajaran Fiqih
Bidang studi atau mata pelajaran adalah "pengetahuan dan pengalaman masa lalu yang disusun secara sistematis, logis melalui proses dan metode keilmuan".
Fiqih menurut bahasa "tahu atau paham"
Firman Allah SWT.
...وَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لَا يَفْقَهُونَ (التوبة : 87)
"… dan hati mereka telah dikunci mati, maka mereka tidak mengetahui (QS. At-Taubah : 87)
Adapun pengertian fiqih menurut istilah ada beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Abdul Wahhab Khallaf berpendapat
Fiqh adalah "hukum-hukum syara' yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci".
b. Menurut A. Syafi'i Karim
Fiqih ialah "suatu ilmu yang mempelajari syarat Islam yang bersifat amaliah (perbuatan) yang diperoleh dari dalil-dalil hukum yang terinci dari ilmu tersebut".
c. Muhammad Khalid Mas'ud mengemukakan
In discussions of the nature of the law and practice what is implied by islamic law is fiqih.
"Pembahasan yang berujud hukum dan bersifat praktek yang dinyatakan secara tidak langsung oleh hukum Islam adalah Fiqih".
d. Menurut ulama syar'i
الفقه هو العلم بالا حكام الشر عية العملية من ادلتها التفصيلية.
"Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari'ah Islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil secara rinci / detail".

Jadi bidang studi fiqih adalah salah satu bagian dari mata pelajaran yang menerangkan tentang hukum-hukum syari'ah Islam dari dalil-dalil secara terinci.
Sedangkan pembelajaran bidang studi fiqh di Madarasah Ibtidaiyyah adalah interaksi pendidik dalam memberikan bimbingan kepada peserta didik untuk mengetahui ketentuan-ketentuan syari'at Islam. Materi yang sifatnya memberikan bimbingan terhadap warga belajar agar dapat memahami, menghayati dan mengamalkan pelaksanaan syariat Islam tersebut, yang kemudian menjadi dasar pandangan dalam kehidupannya, keluarga dan masyarakat lingkungannya.
Dalam hal ini tujuan mempelajari fiqih secara umum ialah :
a. Untuk mencari kebiasaan faham dan pengertian dari agama Islam
b. Untuk mempelajari hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia
c. Kaum muslimin harus bertafaqquh artinya memperdalam pengetahuan dalam hukum-hukum agama baik dalam bidang aqaid dan akhlaq maupun dalam bidang ibadah dan muamalat
Karena memang seharusnya umat Islam mempelajari agama Islam secara mendalam. Tuhan akan memberikan rahmat dan keluasan paham di bidang syariat Islam kepada orang-orang yang dicintai.
Sehubungan dengan itu, Nabi Muhammad Saw, telah bersabda :
قال أبوذريقول سمعت النبي صلى الله عليه وسلم :يقول من يرد الله به خيرايفقهه فى الدين, وانماالعلم بالتعلم (رواه البخاري)
"Abu Dar berkata saya mendengar Nabi Muhammad Saw bersabda : apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang maka diberi pendalaman (dalam ilmu agama) dan sesungguhnya memperoleh ilmu hanya dengan belajar (HR. Bukhari)

Tujuan pembelajaran fiqih adalah untuk membekali peserta didik agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar.
Dalam mempelajari fiqih, bukan sekedar teori yang berarti tentang ilmu yang jelas pembelajaran yang bersifat amaliah, harus mengandung unsur teori dan praktek. Belajar fiqih untuk diamalkan, bila berisi suruhan atau perintah, harus dapat dilaksanakan, bila berisi larangan, harus dapat ditinggalkan atau dijauhi. Oleh karena itu, fiqih bukan saja untuk diketahui, akan tetapi diamalkan dan sekaligus menjadi pedoman atau pegangan hidup. Untuk itu, tentu saja materi yang praktis diamalkan sehari –hari didahulukan dalam pelaksanaan pembelajarannya.
Pembelajaran Fiqih harus dimulai sejak anak-anak berada di sekolah dasar, dan salah satu sekolah dasar yang mengajarkan pembelajaran Fiqih adalah Madarasah Ibtidaiyah (MI). MI merupakan satu dari pendidikan dasar yang memiliki ciri khas khusus dalam pengajaran agama Islam. Memiliki kurikulum yang lebih menitikberatkan pada pengajaran agama Islam. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang sistem pendidikan Nasional Bab VI bagian kedua pasal 17 butir ke-2 yang berbunyi: Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Keberhasilan pendidikan fiqih dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dalam keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Contohnya, dalam keluarga kecendrungan anak untuk melakukan shalat sendiri secara rutin. Sedangkan dalam sekolah misalnya intensitas anak dalam menjalankan ibadah seperti shalat dan puasa dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam kehidupan disekolah. Untuk itu evaluasi pembelajaran fiqh tidak hanya berbentuk ujian tertulis tetapi juga praktek. Banyak peserta didik yang mendapatkan nilai bagus dalam teori ilmu fiqih, Tetapi, dalam kenyataannya banyak peserta didik yang belum mampu melaksanakan teori itu secara praktek seperti shalat dengan benar. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman peserta didik tentang fiqih masih kurang. Demonstrasi merupakan salah satu wahana untuk memberikan pengalaman belajar agar peserta didik dapat menguasai materi pelajaran dengan baik, karena demonstrasi adalah salah satu teknik mengajar yang dilakukan oleh seorang guru atau orang lain yang dengan sengaja diminta atau peserta didik sendiri ditunjuk untuk memperlihatkan kepada kelas tentang suatu proses atau cara melakukan sesuatu. Misalnya dalam mengajarkan pelajaran ibadah fiqih (wudhu, sholat, dll) metode demonstrasi akan lebih diterima oleh peserta didik dan peserta didik dapat menirukan apa yang telah diperagakan, sehingga materi pelajaran menjadi di pahami. Dengan demikian pembelajaran dapat dikatakan efektif, apabila seorang guru dapat membimbing anak-anak untuk memasuki situasi yang memberikan pengalaman-pengalaman yang dapat menimbulkan kegiatan belajar peserta didik.
B. Standar kompetensi dan kompetensi dasar
Untuk lebih jelasnya, ringkasan materi pokok pembahasan Fiqih kelas VI sebagai berikut:

STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1. Mengenal tata cara mandi
wajib 1.1 Menjelaskan ketentuan mandi wajib setelah haid
2. Mengenal ketentuan khitan 2.1 Menjelaskan ketentuan khitan
2.2 Menjelaskan hikmah khitan

Kelas VI, Semester 2
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
3. Mengenal ketentuan jual beli dan pinjam meminjam. 3.1 Menjelaskan tata cara jual beli dan pinjam meminjam
3.2 Mempraktikkan tata cara jual beli dan pinjam meminjam

C. Analisis
Dengan pertimbangan secara seksama, kami dapat menelaah kurikulum Fiqih kelas VI sebagai berikut:
Aspek Materi
Materi / bahan pengajaran merupakan hal yang sangat primer dalam suatu pengajaran. Bahan / materi pengajaran adalah : "Apa yang harus berikan kepada murid, pengetahuan, sikap / nilai serta ketrampilan apa yang harus di pelajari murid.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menetapkan kriteria materi pelajaran yang akan dikembangkan dalam sistem pembelajaran yaitu :
a. Materi harus sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah dirumuskan
b. Materi pembelajaran supaya terjabar Perincian materi pelajaran berdasarkan pada tuntutan tujuan telah dirumuskan secara spesifik, dapat diamati dan terukur, ini berarti terdapat keterkaitan yang erat antara spesifikasi tujuan dan spesifikasi materi pelajaran
c. Relevan dengan kebutuhan siswa
d. Kesesuaian dengan kondisi masyarakat
e. Materi pelajaran mengandung segi-segi etik
f. Materi pelajaran tersusun dalam ruang lingkup dan urutan yang sistematik dan logis
g. Materi pelajaran bersumber dari buku sumber yang baku, pribadi guru yang ahli dan masyarakat.
Aspek Metode
Kalau berpacu pada orientasi kurikulum sekarang, metode sudah jelas, walaupun belum mencantumkan tentang metode apa yang harus digunakan oleh guru dalam menyampaikan materi. Ini juga sampai membuat lengah bagi guru yang akan mengajar, karena ini dapat dipahami bahwa tanpa dicantumkan guru harus pandai-pandai menggunakan metode apa saja yang cocok dalam setiap materi.
Tiap guru yang menginginkan sukses harus mengadakan persiapan yang baik termasuk metode apa yang perlu digunakan. Akan tetapi persiapan disini bukanlah menentukan bahan atau kegiatan untuk mengisi waktu dengan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan oleh buku pelajaran. Agar pelajaran efektif persiapan guru seharusnya. Merencanakan fokus-fokus yang memberi kebulatan pelajaran mendorong anak memikirkan masalah / pokok-pokok tertentu.
dalam beberapa materi diatas ada beberapa metode yang cocok diterakkan, menurut penulis metode tersebut adalah metode demonstrasi untuk tata cara zakat fitrah, metode resitasi dan metode ceramah dengan konsentrasi dua arah yaitu diharapkan antara guru dan siswa aktif (active learning).
Media
Media merupakan alat peraga dalam rangka membantu KBM (kegiatan belajar mengajar) yang meliputi hardware dan software (perangkat keras dan perangkat lunak).
Media disini yang dimaksud yaitu menggunakan media kelas, dan luar kelas.
Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan pengumpulan data untuk mengukur sejauh mana tujuan sudah tercapai, dan secara garis besar dalam pelajaran fiqih kelas VI masih perlu adanya evaluasi kurikulum di dalam metode tersebut. dan tentunya alat evaluasi yang digunakan dapat digolongkan menjadi 2 macam yaitu test dan non test.
Evaluasi tes bisa dilakukan dengan memberikan pertanyaan secara tertulis kepada siswa setelah pelajaran selesai atau pada ulangan semesteran dan tengah semester,. Sedang media non test bisa dilakukan dengan memberikan tugas kepada siswa laporan tentang kegiatan dirumah saesuai dengan materi.
Sistem penilaian seharusnya dilakukan asecara komprehensif tidak hanya hasil test tertulis tapi juga perilaku yang mencerminkan dari tujuan materi yang diinginkan
III. KESIMPULAN
Kurikulum fiqih kelas VI madrasah Ibtidaiyah adalah sebuah bentuk kurikulum yang mengarahkan pemberajarannya kepada arah pengetahuan dasar kepada siswa tentang materi ibadah yaitu puasa, zakat fitrah, hari tasriq dan puasa sunnah dan mengarahkan siswa mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga nanti SK KD dapat tercapai.
IV. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami susun sebaik-baiknya, kami yakin masih banyak kesalahan dan kekurangan. Saran dan kritik pembaca sangat kami harapkan, dan semoga bermanfaat bagi kita semua. Amien




DAFTAR PUSTAKA
al-Bukhari, Abi Abdillah Muhammad Ibnu Ismail ra, Sahih Bukhari, Juz I Semarang : Toha Putra, t.th
Arikunto, Suharsini, Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 1999
ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqh, Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1997
CD Standar Kopetensi dan Kopetensi Dasar Tingkat SD MI dan SDLB
Darajat, Zakiah, dkk., Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2001
Darwis, Djamaluddin, Strategi Belajar Mengajar, dalam Chabib Toha dan Abd. Mu'ti (eds), PBM PAI di Sekolah, Eksistensi dan Proses Belajar Mengajar Pendidikan Agama Islam, Semarang : IAIN Walisongo bekerjasama dengan Pustaka Pelajar, 1998
Departemen Agama RI Kurikulum 2006, Pedoman Umum Pengembangan Silabus Madrasah Ibtidaiyah, Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2006
Departemen Pendidikan Nasional RI, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 2003, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2003
Harjanto, Perencanaan Pengajaran, Jakarta : Rineka Cipta, 2000
Karim, A. Syafi'i, Fiqih - Ushul Fiqh, Bandung : Pustaka Setia, 1997
Mas'ud, Imam Muhammad Khalid, Shatibi's Philosophy of Islamic Law, Malaysia : Islamic Book Trust, 2000
Mursal dan Nasution, Mengajar dengan Sukses,( Bandung: Jemmars, 1993
Rofiq, Ahmad, Hukum-hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Raja Garfindo Persada, 2000
Soenarjo, R.H.A., dkk, Al-Quran dan Terjemahnya, Semarang : Toha Putra, 1989
Sudjana, Nana, Dasar-dasar Belajar Mengajar, Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1995
Usman, M. Basyiruddin, Metodologi Pembelajaran Agama Islam. Jakarta: Ciputat Pers, 2002
Zahroh, Imam Muhammad Abu, Ushul Fiqih, (Kairo : Dar al-Fikr al-Arobi, t.th

Sabtu, 16 Oktober 2010

TELAAH KURIKULUM AL-QUR'AN HADITS KELAS IV SEMESTER II MADRASAH IBTIDAIYAH

TELAAH KURIKULUM AL-QUR'AN HADITS
KELAS IV SEMESTER II MADRASAH IBTIDAIYAH


I. PENDAHULUAN
Dalam konteks madrasah, agar lulusannya memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif, maka kurikulum Madrasah perlu dikembangkan dengan pendekatan berbasis kompetensi. Hal ini dilakukan agar madrasah secara kelembagaan dapat merespon secara proaktif berbagai perkembagan informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta tuntutan desentralisasi. Dengan cara seperti itu, Madrasah tidak akan kehilangan relevansi program pembelajarannya.
Selanjutnya basis kompetensi yang dikembangkan di Madrasah harus menjamin pertumbuhan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt, pengusaan ketrampilan hidup, pengusaan kemampuan akademik, seni, dan pengembangan kepribadian yang paripurna. Dengan petimbangan ini, maka disusun kurikulum nasional Pendidikan Agama di Madrasah yang berbabasis kompetensi dasar yang mencerminkn kebutuhan keberagaman peserta didik Madrasah secara nasional. Standar ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum Qur’an Hadist di Madrasah sesuai dengan kebutuhan daerah / Madrasah.
Oleh karena itu, peranan dan efektifitas pendidikan agama di Madrasah sebagai landasan bagi pengembangan spiritual terhadap kesejahteraan masyarakat mutlak harus ditingkatkan, karena asumsinya adalah jika pendidikan agama (Yang meliputi Al-Qur’an dan Hadist, Aqidah dan Aklaq, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam) yang dijadikan landasan pengembangan nilai spiritual dilakukan dengan baik, maka kehidupan masyarakat akan lebih baik.
Pendidikan Al-Qur’an dan Hadist di Madrasah Ibtidaiyah sebagai landasan yang integral dari pendidikan Agama, memang bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pembentukan watak dan kepribadian peserta didik, tetapi secara substansial mata pelajaran Al-Qur’an dan Hadist memiliki kontribusi dalam memberikan motifasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan nilai-nilai keyakinan kegamaan (tauhid) dan Ahlaqul karimah dalam kehidupan sehari-hari.
Mata pelajaran Al-Qur’an Hadist adalah bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah Ibtidaiyah yanbg dimaksud untuk memberikan motivasi, bimbingan, pemahaman, kemampuan dan penghayatan terhadap isi yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadist sehingga dapat diwujudkan dalam pertilaku sehari – hari sebagai manifestasi iman dan taqwa kepada Allah Swt.

II. PEMBAHASAN
Sesuai dengan kerangka pikir diatas, Kurikulum Al – Qur’an dan Hadist Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) dikembangkan dengan pendekatan sebagai berikut:
1. Lebih menitikberatkan target kompetensi dari penguasaan materi.
2. Lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia
3. Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan dilapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan.

Kurikulum Al-Qur’an dan Hadist MI yang dikembangkan dengan pendekatan tersebut diharapkan mampu menjamin pertumbuhan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT, peningkatan penguasaan kecakapan hidup, kemampuan bekerja dan bersikap ilmiah sekaligus menjamin pengembangan kepribadian Indonesia yang kuat dan berakhlaq mulia.
Pembelajaran Al Qur’an-Hadist di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk memberikan kemampuan dasar kepada peserta didik dalam membaca, menulis, membiasakan dan menggemari Al Qur’an dan Hadist serta menanamkan pengertian, pemahaman, penghayatan isi kandungan ayat-ayat Al Qur’an-Hadist untuk mendorong, membina dan membimbing akhlaq dan perilaku peserta didik agar berpedoman kepada dan sesuai dengan isi kandungan ayat – ayat Al Qur’an dan Hadist.
Mata pelajaran Al Qur’an – Hadist pada Madrasah Ibtidaiyah berfungsi:
1. Menumbuhkembangkan kemampuan peserta didik membaca dan menulis Al Qur’an Hadist;
2. Mendorong, membimbing dan membina kemampuan dan kegemaran untuk membaca Al Qur’an dan Hadist;
3. Menanamkan pengertian, pemahaman, penghayatan dan pengamalan kandungan ayat – ayat Al Qur’an dan Hadist dalam perilaku peserta didik sehari – hari
4. Memberikan bekal pengetahuan untuk mengikuti pendidikan pada jenjang yang setingkat lebnih tinggi ( MTs ).
Ruang lingkup pengajaran Al Qur’an – Hadist di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1. Pengetahuan dasar membaca dan menulis Al Qur’an
2. Hafalan surat – surat pendek
3. Pemahaman kandungan surat – surat pendek
4. Hadist – hadist tentang kebersihan, niat, menghormati orang tua, persaudaraan, silaturrahim, taqwa, menyayangi anak yatim, shalat berjamaah, ciri – ciri orang munafik dan amal shaleh.

Ringkasan materi pokok pembahasan Al Qur’an Hadist kelas IV semester II adalah sebagai berikut:




STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
4. Memahami arti surat pendek dan hadis tentang niat dan silaturahmi 4.1 Mengartikan surat al-Lahab
4.2 Menjelaskan isi kandungan surat al-Lahab secara sederhana
4.3 Menerjemahkan isi kandungan hadis tentang niat dan silaturahmi
4.4 Menjelaskan isi kandungan hadis tentang niat dan silaturahmi secara sederhana
5. Menerapkan kaidah-kaidah ilmu tajwid 5.1 Memahami hukum bacaan idgham
bighunnah, idgham bilaghunnah, dan iqlab
5.1 Menerapkan hukum bacaan idgham bighunnah, idgham bilaghunnah, dan iqlab

III. ANALISIS
Dengan pertimbangan secara seksama, kami dapat menelaah kurikulum Al-Al-Qur'an Hadits kelas IV semester II sebagai berikut:
Aspek Tujuan
Standar kompetensi mata pelajaran Qur’an Hadist berisi sekumpulan kemampuan yang harus dikuasai peserta didik selama menempuh mata pelajaran Al Qur’an Hadist di MI. Kemampuan ini berorientasi kepada perilaku efektif dan psikomotorik dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan, ketaqwaan, dan ibadah kepada Allah SWT. Kemampuan – kemampuan yang tercantum dalam Standar Kompetensi ini merupakan penjabaran dari kemampuan dasar umum yang harus dicapai peserta didik di tingkat MI. Kemampuan – kemampuan tersebut meliputi:
a. Mampu Mengartikan surat al-Lahab
b. Mampu Menjelaskan isi kandungan surat al-Lahab secara sederhana
c. Mampu Menerjemahkan isi kandungan hadis tentang niat dan silaturahmi
d. Mampu Menjelaskan isi kandungan hadis tentang niat dan silaturahmi secara sederhana
e. Mampu Memahami hukum bacaan idgham bighunnah, idgham bilaghunnah, dan iqlab
f. Mampu Menerapkan hukum bacaan idgham bighunnah, idgham bilaghunnah, dan iqlab
Aspek Materi
Banyak beberapa hal yang perlu kita perhatikan di dalam isi materi kurikulum Al Qur’an dan Hadist Kelas IV semester II antara lain:
a. Isi materi membahas tentang cerita Abu Lahab dan isterinya yang menentang Rasul s.a.w. Keduanya akan celaka dan masuk neraka. Harta Abu Lahab, tak berguna untuk keselamatannya demikian pula segala usaha-usahanya.
b. Isi materi Al-Qur'an dan Hadits cukup menarik, karena menjadikan anak mampu mendorong, membimbing dan membina kemampuan dan kegemaran untuk membaca Al Qur’an dan Hadist.
Aspek Metode
Kalau berpacu pada orientasi kurikulum sekarang, metode sudah jelas, walaupun belum mencantumkan tentang metode apa yang harus digunakan oleh guru dalam menyampaikan materi. Ini juga sampai membuat lengah bagi guru yang akan mengajar, karena ini dapat dipahami bahwa tanpa dicantumkan guru harus pandai-pandai menggunakan metode apa saja yang cocok dalam setiap materi.
Tiap guru yang menginginkan sukses harus mengadakan persiapan yang baik termasuk metode apa yang perlu digunakan. Akan tetapi persiapan disini bukanlah menentukan bahan atau kegiatan untuk mengisi waktu dengan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan oleh buku pelajaran. Agar pelajaran efektif persiapan guru seharusnya. Merencanakan fokus-fokus yang memberi kebulatan pelajaran mendorong anak memikirkan masalah / pokok-pokok tertentu.

Waktu
Ketentuan program studi bahan antara lain:
- Minggu efektif dalam 1 tahun (2 sistem) adalah 34 minggu dan jam sekolah efektif perminggu minimal 30 jam (1800 menit)
- Satu jam pelajaran tetap muka dilaksanakan selama 45 menit. Jadi jika Fiqih satu minggu Cuma 1 kali pertemuan, maka hanya 45 menit saja waktu tatap muka. Apakah mungkin seorang guru mengajar dari tujuan pembelajaran Al-Qur'an dan hadits?

Media
Media merupakan alat peraga dalam rangka membantu KBM (kegiatan belajar mengajar) yang meliputi hardware dan software (perangkat keras dan perangkat lunak).
Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan pengumpulan data untuk mengukur sejauh mana tujuan sudah tercapai, dan secara garis besar dalam pelajaran Al-Qur'an dan hadits kelas IV masih perlu adanya evaluasi kurikulum di dalam metode tersebut. dan tentunya alat evaluasi yang digunakan dapat digolongkan menjadi 2 macam yaitu test dan non test.

IV. PENUTUP
Demikian makalah yang kami sampaikan, tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu saran dan kritik yang konstruktif sangat kami harapkan guna perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, amin.



DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi, Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 1999.
Departemen Agama RI Kurikulum 2006, Pedoman Umum Pengembangan Silabus Madrasah Ibtidaiyah, Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2006.
Mulyasa, E., KBK, Konsep, Karakteristik dan Implementasi, Bandung: Rosda Karya, 2004.
Mursal dan S. Nasution, Mengajar dengan Sukses, Bandung: Jemmars, 1993.
Wasty, Psikologi Pendidikan, PT. Rineka Cipta, Malang, 1990.

HUKUM BERDO’A BERSAMA DENGAN AGAMA LAIN (NON MUSLIM)

I. PENDAHULUAN
Bagi umat Islam, Do’a Bersama bukan merupakan sesuatu yang baru. Sejak belasan abad, bahkan sejak agama Islam disampaikan oleh Nabi Muhammad s.a.w., hingga sekarang, mereka sudah terbiasa melakukannya, baik dilakukan setelah salat berama’ah maupun pada event-event tertentu.
Do’a adalah suatu bentuk kegiatan berupa permohonan manusia kepada Allah SWT semata (lihat antara lain QS. al-Naml [27]: 62). Dalam sejumlah ayat al-Qur’an (lihat antara lain QS. al-Mu’min [40]: 60) Allah memerintahkan agar berdo’a. Oleh karena itu, kedudukan do’a dalam ajaran Islam adalah ibadah. Bahkan Nabi s.a.w. menyebutnya sebagai otak atau intisari ibadah (mukhkh al-‘ibadah). Sebagai sebuah ibadah, pelaksanaan do’a wajib mengikuti ketentuan atau aturan yang telah digariskan oleh ajaran Islam. Di antara ketentuan paling penting dalam berdo’a adalah bahwa do’a hanya dipanjatkan kepada Allah SWT semata. Dengan demikian, di dalam do’a sebenarnya terkandung juga unsur aqidah, yakni hal yang paling fundamental dalam agama (ushul al-din).
Di Indonesia akhir-akhir ini, dalam acara-acara resmi kemasyarakatan maupun kenegaraan umat Islam terkadang melakukan do’a bersama dengan penganut agama lain pada satu tempat yang sama. Do’a dengan bentuk seperti itulah yang dimaksud dengan Do’a Bersama. Sedangkan do’a yang dilakukan hanya oleh umat Islam sebagaimana disinggung di atas tidak masuk dalam pengertian ini. Do’a Bersama tersebut telah menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama tentang status hukumnya. Atas dasar itu,
.Terkait dengan hal tersebut diatas, lebih lanjut akan dibahas secara sistematis tentang hukum do’a bersama dengan agama lain
II. PERMASALAHAN

Bagaimanakah hukum berdo’a bersama dengan Agama lain?

III. PEMBAHASAN
Do’a merupakan sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan manusia yang berbentuk ucapan yang di sertai adab-adab yang di tentukan dalam Islam, setelah seorang tersebut, berusaha atau berikhtiar guna untuk mewujudkan cita-citanya yang pada intinya mendekatkan diri kepada Allah swt. Seseorang tidak terlepas dari do’a karena do’a itu, inti dari ibadah. Untuk memperoleh gambaran yang lebih luas, berikut ini akan di jelaskan sebagai pedoman dan secara tajam untuk menganalisis tentang di haramkannya do’a bersama
A. Pengertian Doa Bersama
Secara etimologi, do'a berasal dari kata
دعا- يد عو - دعو ى
Yang berarti permohonan atau permintaan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, doa adalah permohonan (harapan, permintaan, pujian) kepada Tuhan. Secara terminologi, do'a adalah permohonan atau permintaan dari seorang hamba kepada Tuhan dengan menggunakan lafal yang dikehendaki dan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.8 Menurut Sudirman Tebba, do'a adalah permintaan atau permohonan, yaitu permohonan manusia kepada Allah untuk mendapatkan kebaikan di dunia dan keselamatan di akhirat.
Jadi Do’a Bersama adalah berdo’a yang dilakukan secara bersama-sama antara umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang berdo’a sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing secara bersama-sama.
B. Dasar Hukum Do’a
Dasar hukum do’a dapat dijumpai dalam Al-Qur’an dan Al-hadist.
a. Al-Qur’anul Karim
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ ﴿60﴾
Artinya: Serulah Aku! Akan Kukabulkan do'amu. Orang yang sombong dan tiada suka menyembah Aku, pasti akan masuk neraka jahanam dalam kehinaan.

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ ﴿55﴾
Artinya: "Mohonlah (berdo'alah) kamu kepada Tuhanmu dengan cara merendahkan diri dan suara halus bahwasanya Allah, tiada menyukai orang-orang yang melampui batas (Q.S. Al-A'raf: 55).
b. Al-Hadits
عن النعمان بن بشير,قال: رسول الله صلى الله عليه وسلم ان الدعاءهوالعبا دة
Artinya: dari nukman bin basir Rasullah saw telah berkata: Sesungguhnya do’a itu adalah ibadat.” (H.R. Ibnu Majah At-Turmudzy)13
عن ا بي هريرة , عن ا لنبي , ص م, ا نه قال: لا يزا ل يستجاب للعبد مالم يدع باء ثم ا وقطيعة رحم مالم يستعجل قيل: يارسول الله اماالاستعجال؟ قال يقول: قد دعوت,وقد دعوت, فلم اريستجيب لي. فيستحسر عند ذلك, ويدع الدعاء 14
Artinya: Dari Abi Hurairah: Do’a seoarang hamba akan tetap dikabulkan selama ia tidak berdo’a untuk suatu perbuatan dosa, memutuskan silaturrahim, dan selama dia tidak terburu-buru meminta dikabulkan do’anya. ” Kemudian ada salah seorang sahabat yang bertanya, “wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan terburu-buru (al-isti’jal) itu? ” Rasulullah saw menjawab, “yaitu orang yang mengatakan, ‘Aku telah berdo’a tetapi aku belum melihat tanda-tanda bahwa do’aku dikabulkan, sehingga dia berputus asa terhadap do’anya itu dan meninggalkannya". (Shohih Muslim)

C. Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Doa Bersama (Doa antar Agama) Umat Muslim dan Non Muslim
a. Do’a bersama menurut pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinyatakan:
1) Bahwa umat Islam diperbolehkan bekerja sama dan bergaul dengan umat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan:
Al-Qur'an surat Al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ﴿13﴾

Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu sekalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."

Al-Qur'an surat Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿8﴾
Artinya: "Allah tidak melarang kamu (umat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (beragama lain) yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

2) Bahwa umat Islam tidak boleh mencampuradukkan akidah dan peribadatan agamanya dengan akidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan:
Al-Qur'an surat Al-Kafirun ayat 1-6:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴿1﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿2﴾ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿3﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ ﴿4﴾ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿5﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿6﴾

Artinya: "Katakanlah hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu-lah agamamu dan untukkulah agamaku.”

Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 42:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿42﴾
Artinya: "Janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu mengetahuinya.”

b. Menurut Pendapat Nurcholis Madjid Tentang Do’a Bersama
1) Berdo’a untuk orang-orang non-Muslim yang bukan musyrik dan bukan munafik itu, dibolehkan selama ia bertujuan untuk kemaslahatan.
2) Ajaran Islam membolehkan kaum Muslim memintakan doa untuk non-Mulsim. Orang–orang yang dimintakan berdo’a percaya pada penyembah Tuhan yang sama meskipun mereka berbeda agama. Dengan meminta do’a dari orang orang non Muslim percaya pada penyembah tuhan yang sama, meskipun dengan cara-cara yang berbeda.
3) Ajaran Islam membolehkan orang Muslim berdo’a dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh para penganut agama-agama yang berbeda, baik orang yang memimpin do’a itu, adalah orang Muslim maupun non-Muslim atau bersma-sama membaca teks bersama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Apalagi do’a bersama jenis ini, bertujuan untuk kemaslahatan seperti kedamaian, kerukunan dan solidaritas, maka ia di bolehkan, bahkan meningkat menjadi di anjurkan.
4) Ajaran Islam telah membolehkan orang-orang Muslim berdo’a dalam satu pertemuan yang dihadiri oleh para penganut agama-agama yang berbeda yang memimpin do’a itu, adalah wakil-wakil dari masing-masing agama yang berbeda dan saling bergantian.
IV. ANALISIS DAN KESIMPULAN
Doa bersama yang dilakukan oleh Muslim dan non-Muslim sebagaimana masyarakat Muslim ada yang resah atas terselenggaranya doa bersama, yang akhir-akhir sekarang ini, sering dilakukan oleh Muslim dan non-Muslim. Keresahan yang ditimbulkan oleh doa bersama tersebut.
Maka untuk itu MUI mengeluarkan Fatwa diantaranya adalah:
Menetapkan : Fatwa tentang doa bersama
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini yang dimaksud:
A. Doa bersama adalah berdoa yang dilakukan secara bersama-sama antara ummat Muslim dan non-Muslim, baik dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang berdoa, sedangkan yang lain mengamini, maupun dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agama masing-masing secara bersama.
B. Meng-amini orang yang berdoa termasuk doa
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Doa bersama yang dilakukan oleh orang Muslim dan non Muslim, termasuk bid’ah.
2. Doa bersama dalam bentuk setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran, maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin oleh non-Muslim.
3. Doa bersama dalam bentuk “Muslim dan non-Muslim berdoa secara serentak” (misalnya mereka membaca teks doa bersamasama) hukumnya haram.
4. Doa bersama dalam bentuk “Seorang non-Muslim memimpin doa” maka orang Muslim haram mengikuti dan mengamininya.
5. Doa bersama dalam bentuk “seorang tokoh Muslim memimpin doa” hukumnya mubah.
6. Doa dalam bentuk “Setiap orang berdoa menurut agama masingmasing hukumnya mubah.
Doa bersama yang dilakukan oleh seorang Muslim dan non-Muslim dari huruf 2, 3 dan 4 hukumnya haram atau orang Islam tidak boleh mengikuti dengan cara-cara tersebut. Alasannya karena, Konsep Tuhan mereka dan Tuhan orang Muslim sangat berbeda apabila dilihat dari sudut pandang aqidah atau tauhid Islam. Misalkan orang Kristen dalam hal ini mengenal Tuhan Trinitas atau Tuhan terdiri dari tiga, yaitu Tuhan Bapak, Tuhan Ibu, Tuhan Anak, sedangkan menurut Islam sebaliknya Allah adalah satu dan Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Di dalam Islam apabila seseorang menyekutukan Allah dianggap dosa besar yang tak terampuni, dan Allah menolak segala kemusrikan dalam ibadah, juga dikuatkan oleh pendapat Prof. Dr. Ahmad Rofiq, selaku sekretaris MUI Jateng, menurutnya doa bersama yang dipimpin oleh non-Muslim menurut pemahaman orang Islam, adalah sebagai bentuk kemusrikan dan menurutnya pula, doa bersama yang dipimpin oleh seorang Muslim atau berdoa menurut agama masing-masing tidak masalah dan disitu tidak ada unsur kemusrikan.10
Sedangkan menurut Nurkholis Madjid, ia berpendapat doa bersama dalam bentuk berdoa secara bersama atau setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran dan mengamini doa, yang dipimpin oleh non Muslim itu dibolehkan, atau doa bersama dalam bentuk Muslim dan non-Muslim secara serentak atau membaca teks atau doa bersama dalam bentuk seorang non-Muslim memimpin doa dan orang Muslim boleh mengamini dan mengikutinya atau doa bersama dalam bentuk seorang tokoh Islam memimpin doa dan doa dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agamanya masing-masing hukumnya boleh. Bolehnya mendoakan orang kafir tersebut asalkan bukan kafir yang musyrik atau bukan munafik, karena tidak semua orang non muslim itu munafik dan musyrik. Dan doa tersebut selama ia bertujuan untuk kemaslahatan, maka dibolehkan. Kebolehan tersebut atas dasar al-Qur’an surat at Taubah ayat 8 dan 84 serta al Munafiquun ayat.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan. Tentunya masih banyak kesalahan. Oleh karenanya kritik dan saran sangat kami harapkan.


DAFTAR PUSTAKA

Badruzzaman, Ahmad Dimyati, Umat Bertanya Ulama Menjawab, Bandung: Sinar Baru, 1973
Dahlan, Abdual Aziz, et. al, (editor), Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 2, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi III, Cet 2, Jakarta: Balai Pustaka, 2002
Madjid, Nor Kholis, Islam Agama Kemanusiaan, Jakarta: Paramadina Cet. ke-2, 2003
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI, 1986

Hukum Do'a Bersama dengan Non Muslim

HUKUM BERDO’A BERSAMA DENGAN AGAMA LAIN (NON MUSLIM)

I. PENDAHULUAN
Bagi umat Islam, Do’a Bersama bukan merupakan sesuatu yang baru. Sejak belasan abad, bahkan sejak agama Islam disampaikan oleh Nabi Muhammad s.a.w., hingga sekarang, mereka sudah terbiasa melakukannya, baik dilakukan setelah salat berama’ah maupun pada event-event tertentu.
Do’a adalah suatu bentuk kegiatan berupa permohonan manusia kepada Allah SWT semata (lihat antara lain QS. al-Naml [27]: 62). Dalam sejumlah ayat al-Qur’an (lihat antara lain QS. al-Mu’min [40]: 60) Allah memerintahkan agar berdo’a. Oleh karena itu, kedudukan do’a dalam ajaran Islam adalah ibadah. Bahkan Nabi s.a.w. menyebutnya sebagai otak atau intisari ibadah (mukhkh al-‘ibadah). Sebagai sebuah ibadah, pelaksanaan do’a wajib mengikuti ketentuan atau aturan yang telah digariskan oleh ajaran Islam. Di antara ketentuan paling penting dalam berdo’a adalah bahwa do’a hanya dipanjatkan kepada Allah SWT semata. Dengan demikian, di dalam do’a sebenarnya terkandung juga unsur aqidah, yakni hal yang paling fundamental dalam agama (ushul al-din).
Di Indonesia akhir-akhir ini, dalam acara-acara resmi kemasyarakatan maupun kenegaraan umat Islam terkadang melakukan do’a bersama dengan penganut agama lain pada satu tempat yang sama. Do’a dengan bentuk seperti itulah yang dimaksud dengan Do’a Bersama. Sedangkan do’a yang dilakukan hanya oleh umat Islam sebagaimana disinggung di atas tidak masuk dalam pengertian ini. Do’a Bersama tersebut telah menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama tentang status hukumnya. Atas dasar itu,
.Terkait dengan hal tersebut diatas, lebih lanjut akan dibahas secara sistematis tentang hukum do’a bersama dengan agama lain
II. PERMASALAHAN

Bagaimanakah hukum berdo’a bersama dengan Agama lain?

III. PEMBAHASAN
Do’a merupakan sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan manusia yang berbentuk ucapan yang di sertai adab-adab yang di tentukan dalam Islam, setelah seorang tersebut, berusaha atau berikhtiar guna untuk mewujudkan cita-citanya yang pada intinya mendekatkan diri kepada Allah swt. Seseorang tidak terlepas dari do’a karena do’a itu, inti dari ibadah. Untuk memperoleh gambaran yang lebih luas, berikut ini akan di jelaskan sebagai pedoman dan secara tajam untuk menganalisis tentang di haramkannya do’a bersama
A. Pengertian Doa Bersama
Secara etimologi, do'a berasal dari kata
دعا- يد عو - دعو ى
Yang berarti permohonan atau permintaan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, doa adalah permohonan (harapan, permintaan, pujian) kepada Tuhan. Secara terminologi, do'a adalah permohonan atau permintaan dari seorang hamba kepada Tuhan dengan menggunakan lafal yang dikehendaki dan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.8 Menurut Sudirman Tebba, do'a adalah permintaan atau permohonan, yaitu permohonan manusia kepada Allah untuk mendapatkan kebaikan di dunia dan keselamatan di akhirat.
Jadi Do’a Bersama adalah berdo’a yang dilakukan secara bersama-sama antara umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang berdo’a sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing secara bersama-sama.
B. Dasar Hukum Do’a
Dasar hukum do’a dapat dijumpai dalam Al-Qur’an dan Al-hadist.
a. Al-Qur’anul Karim
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ ﴿60﴾
Artinya: Serulah Aku! Akan Kukabulkan do'amu. Orang yang sombong dan tiada suka menyembah Aku, pasti akan masuk neraka jahanam dalam kehinaan.

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ ﴿55﴾
Artinya: "Mohonlah (berdo'alah) kamu kepada Tuhanmu dengan cara merendahkan diri dan suara halus bahwasanya Allah, tiada menyukai orang-orang yang melampui batas (Q.S. Al-A'raf: 55).
b. Al-Hadits
عن النعمان بن بشير,قال: رسول الله صلى الله عليه وسلم ان الدعاءهوالعبا دة
Artinya: dari nukman bin basir Rasullah saw telah berkata: Sesungguhnya do’a itu adalah ibadat.” (H.R. Ibnu Majah At-Turmudzy)13
عن ا بي هريرة , عن ا لنبي , ص م, ا نه قال: لا يزا ل يستجاب للعبد مالم يدع باء ثم ا وقطيعة رحم مالم يستعجل قيل: يارسول الله اماالاستعجال؟ قال يقول: قد دعوت,وقد دعوت, فلم اريستجيب لي. فيستحسر عند ذلك, ويدع الدعاء 14
Artinya: Dari Abi Hurairah: Do’a seoarang hamba akan tetap dikabulkan selama ia tidak berdo’a untuk suatu perbuatan dosa, memutuskan silaturrahim, dan selama dia tidak terburu-buru meminta dikabulkan do’anya. ” Kemudian ada salah seorang sahabat yang bertanya, “wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan terburu-buru (al-isti’jal) itu? ” Rasulullah saw menjawab, “yaitu orang yang mengatakan, ‘Aku telah berdo’a tetapi aku belum melihat tanda-tanda bahwa do’aku dikabulkan, sehingga dia berputus asa terhadap do’anya itu dan meninggalkannya". (Shohih Muslim)

C. Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Doa Bersama (Doa antar Agama) Umat Muslim dan Non Muslim
a. Do’a bersama menurut pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinyatakan:
1) Bahwa umat Islam diperbolehkan bekerja sama dan bergaul dengan umat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan:
Al-Qur'an surat Al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ﴿13﴾

Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu sekalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."

Al-Qur'an surat Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿8﴾
Artinya: "Allah tidak melarang kamu (umat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (beragama lain) yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

2) Bahwa umat Islam tidak boleh mencampuradukkan akidah dan peribadatan agamanya dengan akidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan:
Al-Qur'an surat Al-Kafirun ayat 1-6:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴿1﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿2﴾ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿3﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ ﴿4﴾ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿5﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿6﴾

Artinya: "Katakanlah hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu-lah agamamu dan untukkulah agamaku.”

Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 42:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿42﴾
Artinya: "Janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu mengetahuinya.”

b. Menurut Pendapat Nurcholis Madjid Tentang Do’a Bersama
1) Berdo’a untuk orang-orang non-Muslim yang bukan musyrik dan bukan munafik itu, dibolehkan selama ia bertujuan untuk kemaslahatan.
2) Ajaran Islam membolehkan kaum Muslim memintakan doa untuk non-Mulsim. Orang–orang yang dimintakan berdo’a percaya pada penyembah Tuhan yang sama meskipun mereka berbeda agama. Dengan meminta do’a dari orang orang non Muslim percaya pada penyembah tuhan yang sama, meskipun dengan cara-cara yang berbeda.
3) Ajaran Islam membolehkan orang Muslim berdo’a dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh para penganut agama-agama yang berbeda, baik orang yang memimpin do’a itu, adalah orang Muslim maupun non-Muslim atau bersma-sama membaca teks bersama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Apalagi do’a bersama jenis ini, bertujuan untuk kemaslahatan seperti kedamaian, kerukunan dan solidaritas, maka ia di bolehkan, bahkan meningkat menjadi di anjurkan.
4) Ajaran Islam telah membolehkan orang-orang Muslim berdo’a dalam satu pertemuan yang dihadiri oleh para penganut agama-agama yang berbeda yang memimpin do’a itu, adalah wakil-wakil dari masing-masing agama yang berbeda dan saling bergantian.
IV. ANALISIS DAN KESIMPULAN
Doa bersama yang dilakukan oleh Muslim dan non-Muslim sebagaimana masyarakat Muslim ada yang resah atas terselenggaranya doa bersama, yang akhir-akhir sekarang ini, sering dilakukan oleh Muslim dan non-Muslim. Keresahan yang ditimbulkan oleh doa bersama tersebut.
Maka untuk itu MUI mengeluarkan Fatwa diantaranya adalah:
Menetapkan : Fatwa tentang doa bersama
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini yang dimaksud:
A. Doa bersama adalah berdoa yang dilakukan secara bersama-sama antara ummat Muslim dan non-Muslim, baik dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang berdoa, sedangkan yang lain mengamini, maupun dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agama masing-masing secara bersama.
B. Meng-amini orang yang berdoa termasuk doa
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Doa bersama yang dilakukan oleh orang Muslim dan non Muslim, termasuk bid’ah.
2. Doa bersama dalam bentuk setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran, maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin oleh non-Muslim.
3. Doa bersama dalam bentuk “Muslim dan non-Muslim berdoa secara serentak” (misalnya mereka membaca teks doa bersamasama) hukumnya haram.
4. Doa bersama dalam bentuk “Seorang non-Muslim memimpin doa” maka orang Muslim haram mengikuti dan mengamininya.
5. Doa bersama dalam bentuk “seorang tokoh Muslim memimpin doa” hukumnya mubah.
6. Doa dalam bentuk “Setiap orang berdoa menurut agama masingmasing hukumnya mubah.
Doa bersama yang dilakukan oleh seorang Muslim dan non-Muslim dari huruf 2, 3 dan 4 hukumnya haram atau orang Islam tidak boleh mengikuti dengan cara-cara tersebut. Alasannya karena, Konsep Tuhan mereka dan Tuhan orang Muslim sangat berbeda apabila dilihat dari sudut pandang aqidah atau tauhid Islam. Misalkan orang Kristen dalam hal ini mengenal Tuhan Trinitas atau Tuhan terdiri dari tiga, yaitu Tuhan Bapak, Tuhan Ibu, Tuhan Anak, sedangkan menurut Islam sebaliknya Allah adalah satu dan Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Di dalam Islam apabila seseorang menyekutukan Allah dianggap dosa besar yang tak terampuni, dan Allah menolak segala kemusrikan dalam ibadah, juga dikuatkan oleh pendapat Prof. Dr. Ahmad Rofiq, selaku sekretaris MUI Jateng, menurutnya doa bersama yang dipimpin oleh non-Muslim menurut pemahaman orang Islam, adalah sebagai bentuk kemusrikan dan menurutnya pula, doa bersama yang dipimpin oleh seorang Muslim atau berdoa menurut agama masing-masing tidak masalah dan disitu tidak ada unsur kemusrikan.10
Sedangkan menurut Nurkholis Madjid, ia berpendapat doa bersama dalam bentuk berdoa secara bersama atau setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran dan mengamini doa, yang dipimpin oleh non Muslim itu dibolehkan, atau doa bersama dalam bentuk Muslim dan non-Muslim secara serentak atau membaca teks atau doa bersama dalam bentuk seorang non-Muslim memimpin doa dan orang Muslim boleh mengamini dan mengikutinya atau doa bersama dalam bentuk seorang tokoh Islam memimpin doa dan doa dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agamanya masing-masing hukumnya boleh. Bolehnya mendoakan orang kafir tersebut asalkan bukan kafir yang musyrik atau bukan munafik, karena tidak semua orang non muslim itu munafik dan musyrik. Dan doa tersebut selama ia bertujuan untuk kemaslahatan, maka dibolehkan. Kebolehan tersebut atas dasar al-Qur’an surat at Taubah ayat 8 dan 84 serta al Munafiquun ayat.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan. Tentunya masih banyak kesalahan. Oleh karenanya kritik dan saran sangat kami harapkan.





















DAFTAR PUSTAKA

Badruzzaman, Ahmad Dimyati, Umat Bertanya Ulama Menjawab, Bandung: Sinar Baru, 1973
Dahlan, Abdual Aziz, et. al, (editor), Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 2, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi III, Cet 2, Jakarta: Balai Pustaka, 2002
Madjid, Nor Kholis, Islam Agama Kemanusiaan, Jakarta: Paramadina Cet. ke-2, 2003
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI, 1986


Rabu, 30 Juni 2010

Kamis, 28 Januari 2010

Soal Konsep 2 kejadian

Translate into English
1. A. sekarang Blacky sedang menyirami bunga sambil menangis
B. mudah-mudahan dia tidak bertengkar dengan istrinya
2. Hari ini aku ingin pergi ke Pare tapi aku tidak punya sepeda.
Bolehkah aku meminjam sepedanya Suaib?
3. saat ini ruangan ini sangat dingin sekali.
Apakah anda tidak keberatan jika saya menutup jendela antik itu?
4. kita akan mengadakan pesta pernikahannya saudara kita.
Kita sebaiknya mengundang keluarga besar kita atau teman-teman kita.
5. nenekku hari sakit. Sebaiknya dia minum banyak susu karena susu dipercaya baik untuk kesehatan.
6. Setiap aku melihat Susan, dia selalu tersenyum padaku. Saya yakin dia ditakdirkan menemaniku selamanya karena saya mencintai dia. Mungkinkah dia mencintaiku juga?
7. Aku tidak yakin aku bisa mendapatkannya. Semua teman-temanku menyukainya tapi aku harus mencobanya. Semoga dia menyukaiku!
8. Teman dekatku akan merayakan ulang tahunnya di Bali. Dia menyuruhku untuk menghadiri ulang tahunnya. Mungkinkah aku memberinya kado? Diakan anaknya orang kaya. Ah aku tidak perduli aku harus memberinya kado. Semoga dia nanti menerima kadoku.
9. Ibuku hari ini sangat sibuk sekali. Aku harus membantunya karena ayahku dan saudaraku pergi ke rumah nenek.
10. Nanti sore di desaku akan ada lomba pidato B. Inggris. Aku diharapkan memberikan pidato itu karena aku bisa bahasa Inggris. Semoga aku berhasil?

Adjective Clause


Combine two sentences. Use the second sentence as AC
1. silvie knows the man. He wrote the book.
2. the car belonged to Kojek. She is driving it now
3. yesterday I spoke to the professor. He teaches the lesson.
4. is this the letter? You received it yesterday
5. the students are all in the class. I know them
6. he put the marker in the book. Hamid was reading it.
7. the mechanic found difficulty. We know him well.
8. ekas suddenly remembers the cycle. Barok boroowed it last week
9. muqsith will give Iyem a package. It contains a funny doll
10. do you know the girl? She has just met me.

Soal Since And For

Fill the blank with Since / For and change the verb in the bracket to the correct form.
1. We haven’t seen him …. Several months
2. She has been in her room …. Hours.
3. My uncle has worked for the company ……. 10 years ago
4. My father has been a director of the school …. I (be) born
5. He has used his car to drive everywhere …. 1979
6. We haven’t met him …. The last ten years
7. He hasn’t gone to jogja …. He (graduate) from UGM
8. the man has gone away … his parents (pass) away
9. Tomy and his brother have gone to school by their old bike … a year
10. The students have joined the program … three months

Question Tag

Direction : Add tag question
1. George is a student, …… ?
2. Larry has a bicycle, ……?
3. Nothing went wrong while I was gone ….. ?
4. I am invited, …..?
5. This grammar is easy, …..?
6. Every one can learn how to swim, …?
7. Nobody cheated on the exam, …. ?
8. You’ve never been there, ….?
9. There are twenty-eight days in february, …. ?
10. You won’t be leaving for another hour, ….?
11. There’s an exam tomorrow, …. ?
12. Be honest, …… ?
13. Don’t go anywhere, …. ?
14. Let’s guide them, ….. ?
15. He should stay in bed, … ?

SHALAT DAN SUJUD SYUKUR

Shalat syukur dilakukan dua rakaat, dengan niat menyampaikan rasa syukur kepada Allah swt. Caranya:

· Rakaat pertama: membaca surat Fatihah dan surat Al-Ikhlash.

· Rakaat kedua: membaca surat Fatihah dan surat Al-Kafirun.

· Dalam ruku’ dan sujud pada rakaat pertama, sesudah membaca tasbih, membaca:

اَلْحَمْدُ للهِ شُكْرًا شُكْرًا وَحَمْدًا حَمْدًا

Segala puji bagi Allah; terima kasih, terima kasih, dan segala pujian kusam-paikan kepada-Nya.

· Dalam ruku’ dan sujud pada rakaat kedua, sesudah membaca tasbih, membaca:

اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِي اسْـتَجَابَ دُعَآئِي وَاَعْطَانِي مَسْأَلَتِي

Segala puji bagi Allah yang telah mengijabah doaku dan memberi permohonanku.

Sujud Syukur

Sujud syukur sangat dianjurkan dilakukan setiap sesudah wirid shalat-shalat wajib. Dan setiap kita mendapat nikmat dari Allah swt atau terhindar dari suatu musibah. Bacaan dalam sujud syukur:

سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ اَنْتَ رَبِّي حَقَّا حَقَّا، سَجَدْتُ لَكَ يَارَبِّ تَعَبُّدًا وَرِقًّا. اَللَّهُمَّ اِنَّ عَمَلِي ضَعِيْفٌ فَضَاعِفْ لِي. اَللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تُبْعَثُ عِبَادُكَ وَتُبْ عَلَيَّ اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.

Maha Suci Engkau. Ya Allah, Engkaulah Tuhaku yang sebenarnya, aku sujud kepada-Mu ya Rabbi sebagai pengabdian dan penghambaan. Ya Allah, sungguh amalku lemah, maka lipat gandakan pahalanya bagiku. Ya Allah, selamatkan aku dari siksa-Mu pada hari hamba-hamba-Mu dibangkitkan, terimalah taubatku, sesunguhnya Engkau Maha Menerima taubat dan Maha Penyayang.

Tata cara shalat dan sujud syukur ini dikutip dari kitab Mafatihul Jinan, kunci-kunci surga.

Doa Syukur
Doa syukur dalam Al-Qur’an:

رَبِّ أَوْزِعْنِى أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِى أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَ عَلَى وَالِدَيَّ وَ أَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَ أَدْخِلْنِى بِرَحْمَتِكَ فِى عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ.

Artinya: “Duhai Tuhanku, karuniakan padaku ilham agar aku selalu mensyukuri nikmat-Mu yang Kau anugrahkan padaku dan kepada kedua orang tuaku, dan agar aku selalu beramal shaleh yang Kau ridhai. Dengan rahmat-Mu masuk ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh.” (QS. An-Naml: 19).


Secara lebih khusus doa berikut ini oleh orang-orang yang telah mencapai usia 40 tahun:

Allah swt berfirman: “…sehingga ketika ia telah dewasa dan mencapai usia empat puluh tahun, ia berdoa:

رَبِّ أَوْزِعْنِى أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِى أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَ عَلَى وَالِدَيَّ وَ أَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَ أَصلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِى إِنِّى تُبْتُ إِلَيْكَ وَ إِنِى مِنَ الْمُسْلِمِينَ.

Artinya: “Duhai Tuhanku, karuniakan padaku ilham agar aku selalu mensyukuri nikmat-Mu yang Kau anugrahkan padaku dan kepada kedua orang tuaku, dan agar aku selalu beramal shaleh yang Kau ridhai. Karuniakan padaku kebaikan dalam keturunanku, sesungguhnya aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)

Rabu, 27 Januari 2010

KEKUATAN SEBUAH DOA

Louise Redden, seorang ibu kumuh dengan baju kumal, masuk ke dalam sebuah supermarket. Dengan sangat terbata-bata dan dengan bahasa yang sopan ia memohon agar diperbolehkan mengutang. Ia memberitahukan bahwa suaminya sedang sakit dan sudah seminggu tidak bekerja. Ia memiliki tujuh anak yang sangat membutuhkan makan.
John Longhouse, si pemilik supermarket, mengusir dia keluar. Sambil terus menggambarkan situasi keluarganya, si ibu terus menceritakan tentang keluarganya. "Tolonglah, Pak, Saya janji akan segera membayar setelah aku punya uang." John Longhouse tetap tidak mengabulkan permohonan tersebut. " Anda tidak mempunyai kartu kredit, anda tidak mempunyai garansi," alasannya. Di dekat counter pembayaran, ada seorang pelanggan lain, yang dari awal mendengarkan percakapan tadi. Dia mendekati keduanya dan berkata: "Saya akan bayar semua yang diperlukan Ibu ini." Karena malu, si pemilik toko akhirnya mengatakan, " Tidak perlu, Pak. Saya sendiri akan memberikannya dengan gratis. Baiklah, apakah ibu membawa daftar belanja?" " Ya, Pak. Ini," katanya sambil menunjukkan sesobek kertas kumal. " Letakkanlah daftar belanja anda di dalam timbangan, dan saya akan memberikan gratis belanjaan anda sesuai dengan berat timbangan tersebut." Dengan sangat ragu-ragu dan setengah putus asa, Louise menundukkan kepala sebentar, menuliskan sesuatu pada kertas kumal tersebut, lalu dengan kepala tetap tertunduk, meletakkannya ke dalam timbangan. Mata Si pemilik toko terbelalak melihat jarum timbangan bergerak cepat ke bawah. Ia menatap Pelanggan yang tadi menawarkan si ibu tadi sambil berucap kecil, "Aku tidak percaya pada yang aku lihat." Si pelanggan baik hati itu hanya tersenyum.
Lalu, si ibu kumal tadi mengambil barang-barang yang diperlukan, dan disaksikan oleh pelanggan baik hati tadi, si Pemilik toko menaruh belanjaan tersebut pada sisi timbangan yang lain. Jarum timbangan tidak kunjung berimbang, sehingga si ibu terus mengambil barang-barang keperluannya dan si pemilik toko terus menumpuknya pada timbangan, hingga tidak muat lagi. Si Pemilik toko merasa sangat jengkel dan tidak dapat berbuat apa-apa. Karena tidak tahan, Si pemilik toko diam-diam mengambil sobekan kertas daftar belanja si Ibu kumal tadi.
Dan ia-pun terbelalak. Di atas kertas kumal itu tertulis sebuah doa pendek: "Tuhan, Engkau tahu apa yang hamba perlukan. Hamba menyerahkan segalanya ke dalam tanganMu." Si Pemilik Toko terdiam. Si Ibu, Louise, berterimakasih kepadanya, dan meninggalkan toko dengan belanjaan gratisnya. Si pelanggan baik hati bahkan memberikan selembar uang 50 dollar kepadanya.

Si Pemilik Toko kemudian mencek dan menemukan bahwa timbangan yang dipakai tersebut ternyata rusak. Ternyata memang hanya Tuhan yang tahu bobot sebuah doa.

Minggu, 15 November 2009

Puasa Bikin Panjang Umur

Puasa Bikin Panjang Umur!
Anda tahu rahasia dari hidup yang lebih sehat dan panjang umur? Jelas-jelas itu bukan botox. Ada satu cara yang lebih mudah dan murah daripada itu, yaitu berpuasa!
Hal ini menarik untuk diperhatikan, karena berpuasa selama ini lebih dilihat sebagai suatu ritual keagamaan, tetapi penelitian ilmiah juga memberikan jaminan keuntungan dari puasa. Mengurangi tubuh Anda dari asupan makanan akan bisa membantu tubuh.
Dr. Ray Walford, peneliti terkenal dari UCLA mengatakan,"Mengurangi makan sejauh ini adalah satu-satunya metode yang kami ketahui secara konstan memperlambat proses penuaan."
Suatu ungkapan kuno dari Yunani mengatakan, "Daripada menggunakan obat-obatan, berpuasalah". Dalam ajaran agama Kristen, Yesus mengatakan untuk berpuasa selama 40 hari dalam suatu meditasi. Sedang pada umat muslim di seluruh dunia selalu berpuasa selama 30 hari setiap tahunnya selama bulan suci Ramadan.
Kita selalu dinasehati ketika sakit, yang terbaik haruslah tetap makan agar bisa menjaga tenaga kita. Sebenarnya, kenyataannya bukan itu. Jika seorang yang sakit benar-benar berpuasa, tenaga yang lebih banyak akan tersedia untuk membantu untuk memerangi penyakit karena tubuh dibebastugaskan dari tugas mencerna makanan.
Energi yang dibutuhkan untuk mencernakan makanan sangatlah besar. Selalu ada nasehat agar tidak berenang setelah makan atau kalau tidak dituruti kita akan kram di dalam air. Contoh lain yaitu dalam festival seperti Thanksgiving ketika orang-orang makan seperti tidak ada hari esok. Setelah makan sebanyak itu, akan terasa bertenaga atau lelah? Contoh yang mudah yaitu ketika makan besar sebelum tidur, ketika bangun akan terasa sangat lelah. Alasannya semua di sini sangat mudah, mencerna makanan membutuhkan energi yang sangat besar.
Ketika Anda berpuasa, semua energi yang ada akan difokuskan untuk mengeliminasi racun yang ada dalam badan. Sayangnya hanya binatang dan bayi yang tetap punya insting alami ini ketika sakit dan menolak untuk makan.
Penelitian pada keuntungan berpuasa
Dr. Ray Walford, peneliti terkenal dari UCLA mengatakan,"Mengurangi makan sejauh ini adalah satu-satunya metode yang kami ketahui secara konstan memperlambat proses penuaan dan memperpanjang jangka waktu maksimum hidup dari hewan berdarah panas. Penelitian ini tidak diragukan lagi juga dapat dipakai untuk manusia karena berlaku untuk setiap spesies yang selama ini diteliti."
Penelitian itu juga menyimpulkan kalau membatasi masuknya makanan dalam tubuh akan meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan memperlambat kemunduran fisiologis tubuh.
Berpuasa pada intinya adalah suatu metode untuk memberi suatu hari libur pada sistem pencernaan sehingga proses pemulihan dapat dijalankan.
Ahli kesehatan menyarankan berpuasa sehari dalam satu bulan, bahkan untuk orang yang sehat. Bagi kaum muslim dianjurkan untuk berpuasa dua kali dalam seminggu sebagai tambahan dari puasa wajib selama 30 hari dalam setiap tahunnya.
Penelitian demi penelitian telah menunjukkan cara terpasti untuk memperpanjang umur adalah dengan mengurangi jumlah makanan yang dimakan.
Sebagai contoh sebuah penelitian di Universitas Cornell oleh Dr. Clive McCay. Dia memakai tikus sebagai objek penelitian. Dengan mengurangi separuh jumlah makanannya, telah berhasil menduakalikan masa hidupnya. Penelitian lain di Universitas Texas yang melibatkan 3 grup tikus, juga menghasilkan catatan menarik. Grup pertama, makan sebanyak yang mereka mau. Grup kedua, jatah makannya dikurangi sampai lebih dari separuh. Grup ketiga, bisa makan semaunya tetapi asupan proteinnya dikurangi sampai separuh. Hasil menakjubkan diperoleh. Setelah lebih dari 2 tahun, hanya 13% dari tikus pada grup pertama yang masih hidup. Pada grup kedua di mana jumlah makanan yang masuk dikurangi setengahnya, 97%-nya masih hidup. Di grup ketiga, hanya separuhnya yang masih tersisa.
Pesan di sini cukup sederhana, "Makanlah lebih sedikit, maka Anda akan hidup lebih lama." Jagalah perut Anda maka dia akan menjaga Anda. Jadi jangan ragu lagi untuk berpuasa!