Sabtu, 06 November 2010

REVIEW KURIKULUM FIQIH KELAS VI

REVIEW KURIKULUM FIQIH KELAS VI

I. PENDAHULUAN
Kehidupan dan peradaban manusia diawal milenium ketiga ini mengalami banyak perubahan. Dalam merespon fenomena itu, manusia berpacu mengembangkan pendidikan baik dibidang ilmu- ilmu sosial, ilmu alam, ilmu pasti maupun ilmu – ilmu terapan. Namun bersamaan dengan itu muncul sejumlah krisis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya krisis politik, ekonomi, sosial, hukum, etnis, agama, golongan dan ras. Akibatnya peranan serta efektivitas mata pelajaran fiqih di madrasah sebagai salah satu pemberi nilai spiritual terhadap kesejahteraan masyarakat dipertanyakan. Dengan asumsi jika fiqih dilakukan dengan baik, maka kehidupan masyarakatpun akan lebih baik.
Kenyataanya seolah – olah fiqih dianggap kurang memberikan kontribusi kearah itu. Setelah ditelusuri fiqih menghadapi beberapa kendala antara lain : waktu yang disediakan kurang seimbang dengan muatan materi yang begitu paadatdan memang penting yakni menutut pemantapan pengetahuan hingga terbentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.
Memang tidak adil menimpakan tanggung jawab atas munculnya kesenjangan antar harapan dan kenyataan itu kepada mata pelajaran fiqih di madrasah, sebab fiqih dimadrasah bukanlah satu – satunya faktor yang menentukan dalam pembentukan watak dan kepribadian peserta didik. Apalagi dalam pelaksanaan fiqih tersebut masih terdapat kelemahan – kelemahan yang mendorong dilakukanya penyempurnaan terus menerus. Kelemahan lain, materi fiqih lebih berfokus pada pengayaan pengetahuan (kognitif)dan minim dalam pembentukan sikap (afektif) serta pengamalan (psikomotorik). Kendala lain adalah kurangnya keikutertaan guru mata pelajaran lain dalam memberi motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan nilai- nilai fiqih dalam kehidupan sehari- hari. Lalu lemahnya sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang lebih variatif, minimnya berbagai sarana pelatihan pengembangan, serta rendahnya peran serta orang tua peserta didik.
Dalam kurikulum 1975, 1984, dan 1994, target yang harus dicapai (attaiment target) dicantumkan dalam tujuan pembelajaran umum. Hal ini kurang memberi kejelasan tentang kemampuan yang harus dikembangkan. Atas dasar teori dan prinsip – prinsip pengembangan kurikulum yang dipraktekkan diberbagai negara seperti Singapura, Australia, Inggris dan Amerika; juga didorong oleh visi, misi, dan pradigma baru fqih di Madrasah, maka penyusunan kurikulum fiqih kini perlu dilakukan dengan berbasis kompetensi dasar (Basic competency)
Kurikulum fiqih tahun 1994 juga lebih menekankan materi pokok dan lebih bersifat memaksakan target bahan ajar sehingga tingkat kemampuan peserta didik terabaikan. Hal ini kurang sesuai dengan prinsip pendidikan yang menekankan pengembangan peserta didik lewat fenomena bakat, minat serta dukungan sumber daya lingkungan. Dalam implementasinya juga lebih didominasi pencapaian kemampuan kognitif. Kurang mengakomodasikan keragaman kebutuhan daerah. Meski secara nasional kebutuhan keberagaman peserta didik MI pada dasarnya tidak berbeda. Dengan pertimbangan ini maka disusun kurikulum nasional Fiqih Madrasah Ibtidaiyah yang berbasis pada kompetensi dasar (basic competency). Standar ini diharapkan dapat dipergunakan dalam mengembangkan kurikulum Fiqih Madrasah Ibtidaiyah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pelajaran fiqih dalam kurikulum madrsah intidaiyah adalah salah satu bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya ( Way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan.

II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan Tujuan Mata Pelajaran Fiqih
Bidang studi atau mata pelajaran adalah "pengetahuan dan pengalaman masa lalu yang disusun secara sistematis, logis melalui proses dan metode keilmuan".
Fiqih menurut bahasa "tahu atau paham"
Firman Allah SWT.
...وَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لَا يَفْقَهُونَ (التوبة : 87)
"… dan hati mereka telah dikunci mati, maka mereka tidak mengetahui (QS. At-Taubah : 87)
Adapun pengertian fiqih menurut istilah ada beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Abdul Wahhab Khallaf berpendapat
Fiqh adalah "hukum-hukum syara' yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci".
b. Menurut A. Syafi'i Karim
Fiqih ialah "suatu ilmu yang mempelajari syarat Islam yang bersifat amaliah (perbuatan) yang diperoleh dari dalil-dalil hukum yang terinci dari ilmu tersebut".
c. Muhammad Khalid Mas'ud mengemukakan
In discussions of the nature of the law and practice what is implied by islamic law is fiqih.
"Pembahasan yang berujud hukum dan bersifat praktek yang dinyatakan secara tidak langsung oleh hukum Islam adalah Fiqih".
d. Menurut ulama syar'i
الفقه هو العلم بالا حكام الشر عية العملية من ادلتها التفصيلية.
"Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari'ah Islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil secara rinci / detail".

Jadi bidang studi fiqih adalah salah satu bagian dari mata pelajaran yang menerangkan tentang hukum-hukum syari'ah Islam dari dalil-dalil secara terinci.
Sedangkan pembelajaran bidang studi fiqh di Madarasah Ibtidaiyyah adalah interaksi pendidik dalam memberikan bimbingan kepada peserta didik untuk mengetahui ketentuan-ketentuan syari'at Islam. Materi yang sifatnya memberikan bimbingan terhadap warga belajar agar dapat memahami, menghayati dan mengamalkan pelaksanaan syariat Islam tersebut, yang kemudian menjadi dasar pandangan dalam kehidupannya, keluarga dan masyarakat lingkungannya.
Dalam hal ini tujuan mempelajari fiqih secara umum ialah :
a. Untuk mencari kebiasaan faham dan pengertian dari agama Islam
b. Untuk mempelajari hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia
c. Kaum muslimin harus bertafaqquh artinya memperdalam pengetahuan dalam hukum-hukum agama baik dalam bidang aqaid dan akhlaq maupun dalam bidang ibadah dan muamalat
Karena memang seharusnya umat Islam mempelajari agama Islam secara mendalam. Tuhan akan memberikan rahmat dan keluasan paham di bidang syariat Islam kepada orang-orang yang dicintai.
Sehubungan dengan itu, Nabi Muhammad Saw, telah bersabda :
قال أبوذريقول سمعت النبي صلى الله عليه وسلم :يقول من يرد الله به خيرايفقهه فى الدين, وانماالعلم بالتعلم (رواه البخاري)
"Abu Dar berkata saya mendengar Nabi Muhammad Saw bersabda : apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang maka diberi pendalaman (dalam ilmu agama) dan sesungguhnya memperoleh ilmu hanya dengan belajar (HR. Bukhari)

Tujuan pembelajaran fiqih adalah untuk membekali peserta didik agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar.
Dalam mempelajari fiqih, bukan sekedar teori yang berarti tentang ilmu yang jelas pembelajaran yang bersifat amaliah, harus mengandung unsur teori dan praktek. Belajar fiqih untuk diamalkan, bila berisi suruhan atau perintah, harus dapat dilaksanakan, bila berisi larangan, harus dapat ditinggalkan atau dijauhi. Oleh karena itu, fiqih bukan saja untuk diketahui, akan tetapi diamalkan dan sekaligus menjadi pedoman atau pegangan hidup. Untuk itu, tentu saja materi yang praktis diamalkan sehari –hari didahulukan dalam pelaksanaan pembelajarannya.
Pembelajaran Fiqih harus dimulai sejak anak-anak berada di sekolah dasar, dan salah satu sekolah dasar yang mengajarkan pembelajaran Fiqih adalah Madarasah Ibtidaiyah (MI). MI merupakan satu dari pendidikan dasar yang memiliki ciri khas khusus dalam pengajaran agama Islam. Memiliki kurikulum yang lebih menitikberatkan pada pengajaran agama Islam. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang sistem pendidikan Nasional Bab VI bagian kedua pasal 17 butir ke-2 yang berbunyi: Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Keberhasilan pendidikan fiqih dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dalam keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Contohnya, dalam keluarga kecendrungan anak untuk melakukan shalat sendiri secara rutin. Sedangkan dalam sekolah misalnya intensitas anak dalam menjalankan ibadah seperti shalat dan puasa dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam kehidupan disekolah. Untuk itu evaluasi pembelajaran fiqh tidak hanya berbentuk ujian tertulis tetapi juga praktek. Banyak peserta didik yang mendapatkan nilai bagus dalam teori ilmu fiqih, Tetapi, dalam kenyataannya banyak peserta didik yang belum mampu melaksanakan teori itu secara praktek seperti shalat dengan benar. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman peserta didik tentang fiqih masih kurang. Demonstrasi merupakan salah satu wahana untuk memberikan pengalaman belajar agar peserta didik dapat menguasai materi pelajaran dengan baik, karena demonstrasi adalah salah satu teknik mengajar yang dilakukan oleh seorang guru atau orang lain yang dengan sengaja diminta atau peserta didik sendiri ditunjuk untuk memperlihatkan kepada kelas tentang suatu proses atau cara melakukan sesuatu. Misalnya dalam mengajarkan pelajaran ibadah fiqih (wudhu, sholat, dll) metode demonstrasi akan lebih diterima oleh peserta didik dan peserta didik dapat menirukan apa yang telah diperagakan, sehingga materi pelajaran menjadi di pahami. Dengan demikian pembelajaran dapat dikatakan efektif, apabila seorang guru dapat membimbing anak-anak untuk memasuki situasi yang memberikan pengalaman-pengalaman yang dapat menimbulkan kegiatan belajar peserta didik.
B. Standar kompetensi dan kompetensi dasar
Untuk lebih jelasnya, ringkasan materi pokok pembahasan Fiqih kelas VI sebagai berikut:

STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1. Mengenal tata cara mandi
wajib 1.1 Menjelaskan ketentuan mandi wajib setelah haid
2. Mengenal ketentuan khitan 2.1 Menjelaskan ketentuan khitan
2.2 Menjelaskan hikmah khitan

Kelas VI, Semester 2
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
3. Mengenal ketentuan jual beli dan pinjam meminjam. 3.1 Menjelaskan tata cara jual beli dan pinjam meminjam
3.2 Mempraktikkan tata cara jual beli dan pinjam meminjam

C. Analisis
Dengan pertimbangan secara seksama, kami dapat menelaah kurikulum Fiqih kelas VI sebagai berikut:
Aspek Materi
Materi / bahan pengajaran merupakan hal yang sangat primer dalam suatu pengajaran. Bahan / materi pengajaran adalah : "Apa yang harus berikan kepada murid, pengetahuan, sikap / nilai serta ketrampilan apa yang harus di pelajari murid.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menetapkan kriteria materi pelajaran yang akan dikembangkan dalam sistem pembelajaran yaitu :
a. Materi harus sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah dirumuskan
b. Materi pembelajaran supaya terjabar Perincian materi pelajaran berdasarkan pada tuntutan tujuan telah dirumuskan secara spesifik, dapat diamati dan terukur, ini berarti terdapat keterkaitan yang erat antara spesifikasi tujuan dan spesifikasi materi pelajaran
c. Relevan dengan kebutuhan siswa
d. Kesesuaian dengan kondisi masyarakat
e. Materi pelajaran mengandung segi-segi etik
f. Materi pelajaran tersusun dalam ruang lingkup dan urutan yang sistematik dan logis
g. Materi pelajaran bersumber dari buku sumber yang baku, pribadi guru yang ahli dan masyarakat.
Aspek Metode
Kalau berpacu pada orientasi kurikulum sekarang, metode sudah jelas, walaupun belum mencantumkan tentang metode apa yang harus digunakan oleh guru dalam menyampaikan materi. Ini juga sampai membuat lengah bagi guru yang akan mengajar, karena ini dapat dipahami bahwa tanpa dicantumkan guru harus pandai-pandai menggunakan metode apa saja yang cocok dalam setiap materi.
Tiap guru yang menginginkan sukses harus mengadakan persiapan yang baik termasuk metode apa yang perlu digunakan. Akan tetapi persiapan disini bukanlah menentukan bahan atau kegiatan untuk mengisi waktu dengan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan oleh buku pelajaran. Agar pelajaran efektif persiapan guru seharusnya. Merencanakan fokus-fokus yang memberi kebulatan pelajaran mendorong anak memikirkan masalah / pokok-pokok tertentu.
dalam beberapa materi diatas ada beberapa metode yang cocok diterakkan, menurut penulis metode tersebut adalah metode demonstrasi untuk tata cara zakat fitrah, metode resitasi dan metode ceramah dengan konsentrasi dua arah yaitu diharapkan antara guru dan siswa aktif (active learning).
Media
Media merupakan alat peraga dalam rangka membantu KBM (kegiatan belajar mengajar) yang meliputi hardware dan software (perangkat keras dan perangkat lunak).
Media disini yang dimaksud yaitu menggunakan media kelas, dan luar kelas.
Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan pengumpulan data untuk mengukur sejauh mana tujuan sudah tercapai, dan secara garis besar dalam pelajaran fiqih kelas VI masih perlu adanya evaluasi kurikulum di dalam metode tersebut. dan tentunya alat evaluasi yang digunakan dapat digolongkan menjadi 2 macam yaitu test dan non test.
Evaluasi tes bisa dilakukan dengan memberikan pertanyaan secara tertulis kepada siswa setelah pelajaran selesai atau pada ulangan semesteran dan tengah semester,. Sedang media non test bisa dilakukan dengan memberikan tugas kepada siswa laporan tentang kegiatan dirumah saesuai dengan materi.
Sistem penilaian seharusnya dilakukan asecara komprehensif tidak hanya hasil test tertulis tapi juga perilaku yang mencerminkan dari tujuan materi yang diinginkan
III. KESIMPULAN
Kurikulum fiqih kelas VI madrasah Ibtidaiyah adalah sebuah bentuk kurikulum yang mengarahkan pemberajarannya kepada arah pengetahuan dasar kepada siswa tentang materi ibadah yaitu puasa, zakat fitrah, hari tasriq dan puasa sunnah dan mengarahkan siswa mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga nanti SK KD dapat tercapai.
IV. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami susun sebaik-baiknya, kami yakin masih banyak kesalahan dan kekurangan. Saran dan kritik pembaca sangat kami harapkan, dan semoga bermanfaat bagi kita semua. Amien




DAFTAR PUSTAKA
al-Bukhari, Abi Abdillah Muhammad Ibnu Ismail ra, Sahih Bukhari, Juz I Semarang : Toha Putra, t.th
Arikunto, Suharsini, Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 1999
ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqh, Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1997
CD Standar Kopetensi dan Kopetensi Dasar Tingkat SD MI dan SDLB
Darajat, Zakiah, dkk., Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2001
Darwis, Djamaluddin, Strategi Belajar Mengajar, dalam Chabib Toha dan Abd. Mu'ti (eds), PBM PAI di Sekolah, Eksistensi dan Proses Belajar Mengajar Pendidikan Agama Islam, Semarang : IAIN Walisongo bekerjasama dengan Pustaka Pelajar, 1998
Departemen Agama RI Kurikulum 2006, Pedoman Umum Pengembangan Silabus Madrasah Ibtidaiyah, Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2006
Departemen Pendidikan Nasional RI, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 2003, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2003
Harjanto, Perencanaan Pengajaran, Jakarta : Rineka Cipta, 2000
Karim, A. Syafi'i, Fiqih - Ushul Fiqh, Bandung : Pustaka Setia, 1997
Mas'ud, Imam Muhammad Khalid, Shatibi's Philosophy of Islamic Law, Malaysia : Islamic Book Trust, 2000
Mursal dan Nasution, Mengajar dengan Sukses,( Bandung: Jemmars, 1993
Rofiq, Ahmad, Hukum-hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Raja Garfindo Persada, 2000
Soenarjo, R.H.A., dkk, Al-Quran dan Terjemahnya, Semarang : Toha Putra, 1989
Sudjana, Nana, Dasar-dasar Belajar Mengajar, Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1995
Usman, M. Basyiruddin, Metodologi Pembelajaran Agama Islam. Jakarta: Ciputat Pers, 2002
Zahroh, Imam Muhammad Abu, Ushul Fiqih, (Kairo : Dar al-Fikr al-Arobi, t.th

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda