Sabtu, 06 November 2010

Penilaian Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam

PENILAIAN PEMBELAJARAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM

I. PENDAHULUAN
Penilaian pembelajaran merupakan bagian integral dalam proses pembelajaran di kelas dan oleh karena itu juga menjadi bagian kurikulum tingkat satuan pendidikan. Artinya, bentuk dan jenis penilaian lebih banyak di tentukan oleh kurikulum yang berlaku. Disamping itu, semua hal yang menyangkut pembelajaran mulai dari tujuan, materi, pendekatan, model, strategi, metode, dan tehnik pembelajaran yang di pilih, di desain, di rumuskan, dan dilakukan oleh guru juga menentukan bentuk dan jenis penilaian tertentu.
Penilaian tidak lepas dari komponen kurikulum yang lain karena semuanya bersifat integral. Begitu juga dengan adanya perubahan paradigma dalam pendidikan, ia, membawa implikasi pada kebutuhan untuk melakukan penilaian pembelajaran yang lebih bervariasi. Bentuk dan jenis penilaian pembelajaran yang biasa di pakai dalam pembelajaran yang berorientasi pada guru dan materi ajar (teacher centered and content –based learning) akan dirasa kurang memadahi untuk menilai pembelajaran dengan paradigma learner-centered. Oleh karena itu, ketrampilan melakukan penilaian perlu di kembangkan dan di tingkatkan.
II. PEMBAHASAN DAN ANALISIS
A. Pengertian Penilaian SKI
Penilaian dan tes sering kali dianggap sama. Penilaian lebih dari sekedar tes, digunakan untuk berbagai keperluan dalam usaha memahami dan mendapatkan gambaran mengenai gambaran seorang anak. Menurut Brewer (1992) sebagaimana yang dikutip oleh Soemiarti Patmonodewo dalam bukunya Pendidikan Anak Prasekolah, penilaian adalah penggunaan sistem evaluasi yang bersifat komprehensif (menyeluruh) untuk menentukan kwalitas dari suatu program atau kemajuan dari seorang anak.
Assessment describes the status of a phenomenon at a particular time. It merely describes a situation that prevails without value judgment, attempts no explanation of underlying reasons. And makes no recommendation for action. (Penilaian menguraikan status dari suatu peristiwa pada situasi tertentu. Itu hanyalah menguraikan suatu situasi yang berlaku tanpa penilaian nilai, usaha-usaha tanpa penjelasan pertimbangan dasar. Dan membuat tanpa pujian; rekomendasi untuk tindakan).
Jadi penilaian ini dilakukan untuk menjelaskan keadaan hasil dari belajar siswa serta untuk mengatasi kesulitan yang dialami dalam proses belajar mengajar berlangsung.
Penilaian secara umum dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk memperoleh berbagai informasi secara berkala, berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar, pertumbuhan serta perkembangan sikap dan perilaku yang dicapai siswa.
Dalam buku karangan Soemarna Surapranata dan Muhammad Hatta, penilaian berbasis kelas merupakan proses pengumpulan dan penggunaan informasi dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru untuk menetapkan tingkat pencapaian dan penguasaan peserta didik terhadap tujuan pendidikan yang telah ditetapkan, yaitu standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator pencapaian belajar yang terdapat dalam kurikulum.
Berbeda dengan bentuk penilaian dalam kurikulum 1994 yang hanya menekankan pada aspek kognitif saja, dalam penilaian di era KTSP ini mencakup seluruh aspek, baik kognitif, afektif, maupun psikomotorik dengan memberikan porsi yang sama. Selain itu penilaian berbasis kelas dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pembelajaran baik dalam suasana formal maupun nonformal, di dalam kelas maupun di luar kelas.
Sedangkan Mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam adalah suatu bagian mata pelajaran pendidikan agama Islam yang ada di lembaga pendidikan Islam seperti MI, MTs dan MA. Tujuan mempelajari adalah:
a. Murid-murid yang membaca sejarah adalah untuk menyerap unsur-unsur keutamaan dari padanya agar mereka dengan senang hati mengikuti tingkah laku yang positif para tokoh sejarah dan orang-orang yang saleh dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam membaca saja pun akan merupakan pengikat antara orang-orang besar itu dengan orang-orang yang mengenalnya. Dan besar kemungkinan bacaan itu akan memberikan dorongan untuk dilanjutkan sehingga menjadi studi yang mendalam dan akan menambah kemanusiaan yang lebih erat.
b. Pelajaran sejarah merupakan contoh teladan baik bagi umat Islam yang meyakinkannya dan merupakan sumber syari'ah yang besar. Oleh karena itu maka kesalahan pada penyajian peristiwa sejarah adalah kesalahan besar terhadap hakikat iman itu sendiri.
c. Studi sejarah dapat mengembangkan iman, mensucikan moral, membangkitkan patriotisme, dan mendorong untuk berpegang pada kebenaran serta setia kepadanya.
d. Bidang studi sejarah akan memberikan contoh teladan yang sempurna kepada pembinaan tingkah laku manusia yang ideal dalam kehidupan pribadi dan sosial anak-anak dan mendorong mereka untuk mengikuti teladan yang baik.
Jadi penilaian Pembelajaran SKI adalah merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran tentang kejadian / peristiwa yang kompleks yang berkaitan dengan agama Islam yang terjadi pada masa lampau, dan dengan penilaian maka guru akan dapat mengetahui perkembangan proses dan hasil belajar, bakat, minat, sikap serta kepribadian peserta didik dan dapat memberikan umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran.
B. Fungsi Penilaian Pembelajaran SKI
Secara umum penilaian pembelajaran SKI dapat dikelompokkan ke dalam tiga hal utama, yaitu manajerial, komunikasi, dan pedagogi.
Ditinjau dari segi manajerial, penilaian SKI bertujuan untuk:
1. Menguji efektif tidaknya kebijakan pemerintah
2. Menjamin akuntabilitas sekolah
3. Memotivasi guru
4. Menyeleksi peserta didik
5. Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat
6. Mengendalikan kurikulum.
Ditinjau dari segi komunikasi, penilaian SKI bertujuan untuk:
1. Menyediakan informasi kepada orang tua tentang kemajuan peserta didik
2. Menyediakan informasi ke guru, institusi pendidikan tentang pengetahuan dan kemampuan peserta didik
3. Menyediakan informasi tentang sekolah yang dapat dipilih oleh peserta didik
4. Menyediakan informasi kepada guru maupun peserta didik tentang bagian-bagian kurikulum yang belum dikuasai dan harus diulang
Ditinjau dari segi pedagogi, penilaian bertujuan untuk:
1. Mengevaluasi keberhasilan program pembelajaran
2. Menganalisis keberhasilan peserta didik dan mengidentifikasi kemungkinan kesalahan konsep
3. Menyajikan umpan balik bagi guru sehingga dapat digunakan sebagai alat untuk mengembangkan program pembelajaran
4. Memotivasi belajar peserta didik dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan
5. Menyajikan informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik
6. Mendiagnosis kesulitan belajar
7. Menentukan kenaikan kelas
8. Mengetahui ketercapaian mutu pendidikan secara umum
Sedang fungsi dari penilaian berbasis kelas adalah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas, umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran, alat pendorong dalam meningkatkan kemampuan peserta didik dan sebagai alat untuk peserta didik melakukan evaluasi terhadap kinerjanya serta bercermin diri misalnya melalui portofolio.
C. Prinsip-prinsip Penilaian Pembelajaran SKI
Bagian ini menjelaskan hal-hal mendasar yang menjadi prinsip yang harus diperhatikan guru ketika melaksanakan evaluasi yang pembelajaran SKI. Prinsip ini berkaitan dengan baik alat maupun teknik pelaksanaan evaluasi
1. Edukatif
Penilaian dilakukan tidak semata untuk mengetahui gambaran umum mengenai kemampuan siswa untuk mencapai kompetensi-kompetensi yang diharapkan tetapi juga memberikan umpan balik untuk memperbaiki proses pembelajaran. Proses dan hasil penilaian dapat dijadikan dasar untuk memotivasi, memperbaiki proses pembelajaran bagi guru dan siswa, meningkatkan kualitas belajar dan membina siswa agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
2. Motivasi.
Penilaian merupakan bagian dari proses pendidikan yang harus dapat meacu dan memotivasi peserta didik untuk lebih berprestasi meraih tingkat yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuan. Guru dan siswa bisa mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki. Dengan demikian, mereka mengetahui hal-hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahan dalam proses belajar pembelajaran. Jadi evaluasi bukan hanya mengukur hasil belajar siswa dalam kelas saja dan hanya menampilkannya dalam bentuk angka-angka melainkan meningkatkan motivasi belajar siswa.
3. Keadilan
Penilaian yang dilakukan harus memiliki prinsip keadilan yang tinggi. Artinya, siswa diperlakukan sama sehingga tidak merugikan salah satu atau sekelompok siswa yang dinilai, selain itu, penilaian tidak boleh membedakan latar belakang sosial, ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan agama
4. Komprehensif dan berkesinambungan
Penilaian pembelajaran harus mencakup semua aspek kompetensi sebagaimana dirumuskan dalam standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) dan oleh karena itu dibutuhkan berbagai jenis teknik yang sesuai. Penilaian juga harus dilakukan terus menerus, jadi tidak hanya di akhir semester. Hal ini harus dilakukan untuk memantau perkembangan kemampuan siswa dan kemajuannya dalam mencapai kompetensi yang diharapkan. Penilaian dilakukan secara terancang dan bertahap untuk memperoleh gambaran pencapaian kompetensi peserta didik dan kurun waktu tertentu. Dengan demikian, keutuhan pembelajaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan
5. Terpadu dan terbuka
Penilaian pembelajaran harus memiliki keterpaduan dengan kegiatan pembelajaran dan perencanaannya, guru tidak menilai kompetensi siswa terpisah dari perencanaan dan pembelanjarannya. Selain itu, penilaian juga harus terbuka , artinya produser penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
Prinsip-prinsip diatas harus diperhatikan oleh guru dan siswa sebelum melakukan penilaian dan harus dipenuhi saat melakukannya penilaian pembelajaran SKI di Madrasah Ibtidaiyah. Upaya penilaian pembelajaran mensyaratkan adanya alat dan teknik untuk melakukannya. Alat ini bisa berupa tes atau non-tes alat dan teknik yang akan digunakan untuk mengumpulkan informasi mengenai proses dan hasil belajar siswa harus memenuhi kriteria berikut:
a. Validitas
Alat penilaian harus mengukur apa yang seharusnya diukur, seperti kompetensi siswa yang dengan kriteria yang dirumuskan dalam standar kompetensi (SK0 dan kompetensi dasar (KD), proses pembelajaran dengan rencana pembelajarannya
b. Reliabilitias
Alat penilaian bisa menghasilkan data yang ajeng atau konsisten dan karena itu dapat diandalkan. Ini konsistensi. Misalnya, guru menilai dengan unjuk kerja, penilaian akan reliable jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila unjuk kerja itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk pelaksanaan unjuk kerja dan penskorannya harus jelas.
c. Objektif
Penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas guru dan siswa
d. Sistematik,
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
e. Akuintabel.
Alat penilaian dapat dipertanggung jawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
D. Sasaran Penilaian Pembelajaran SKI
Dalam penilaian pembelajaran SKI aspek yang menjadi sasaran penilaian yaitu aspek kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (ketrampilan). Penilaian dilakukan secara menyeluruh pada semua aspek baik aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, yang dilakukan sesuai dengan kemampuan peserta didik pada tiap-tiap aspek tersebut.
1. Aspek Kognitif
Yaitu ranah yang mencakup kegiatan mental (otak). Jadi kemampuan siswa yang berkaitan dengan kemampuan berfikir yang mencakup kemampuan intelektual mulai dari kemampuan mengingat sampai dengan kemampuan memecahkan suatu masalah.
Pada tiap-tiap tingkatan aspek kognitif ini penilaian dapat dilakukan dengan jenis penilaian berbentuk tes diantaranya:
1. Pertanyaan lisan dikelas, materi yang ditanyakan berupa pemahaman konsep, prinsip, atau teorima. Dengan ini diharapkan peserta didik mempunyai bangunan keilmuan dan landasan yang kokoh untuk mempelajari materi berikutnya.
2. Ulangan harian, dapat dilakukan secara periodik, misalnya setiap satu atau dua materi pokok yang selesai diajarkan, guru dapat membuat soal dalam bentuk obyektif dan non obyektif, tingkat berfikir yang terlibat mencakup pemahaman, aplikasi, dan analisis.
3. Tugas kelompok, bentuk soal yang digunakan adalah uraian dengan tingkat berfikir yang tinggi yaitu aplikasi sampai evaluasi. Para siswa dianjurkan mencari data lapangan atau melakukan pengamatan terhadap suatu fenomena, atau membuat suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan berkelompok.
4. Tugas individu, dapat diberikan setiap minggu dengan bentuk tugas/soal uraian obyektif atau non obyektif. Tingkat berfikir yang terlibat mulai dari aplikasi, analisis, sampai sintesis, dan evaluasi.
5. Ulangan semester, ujian dilakukan pada akhir semester dengan bentuk soal ujian pilihan ganda atau uraian, campuran pilihan ganda dan uraian . tingkat berfikir yang terlibat mulai dari pemahaman sampai dengan evaluasi.
2. Aspek Afektif
Kemampuan afektif berhubungan dengan perasaan, emosi, sistem nilai dan sikap hati yang menunjukkan penerimaan atau penolakan terhadap sesuatu.
Jadi sikap atau tingkah laku yang dilakukan oleh peserta didik selama berlangsungnya proses belajar mengajar, baik sikap terhadap mata pelajaran, maupun sikap yang berhubungan dengan nilai-nilai yang tertanam dalam materi.
Untuk mengukur hasil belajar yang berupa sikap paling tepat dipakai skala sikap. Skala sikap yaitu sejenis angket tertutup dimana pertanyaan/pernyataan mengandung sifat-sifat dari nilai-nilai yang menjadi tujuan pengajaran.
3. Aspek Psikomotorik
Ranah psikomotorik berhubungan erat dengan kerja otot sehingga menyebabkan geraknya tubuh atau bagian-bagiannya. Ranah ini berkaitan dengan kemampuan bertindak setelah menerima pengalaman belajar tertentu.
Menurut Ryan (1980) sebagaimana yang dikutip oleh Mimin Haryati (2006), dikatakan bahwa penilaian hasil belajar psikomotorik dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu:
1. Melalui pengamatan langsung serta penilaian tingkah laku siswa selama proses belajar mengajar (praktek berlangsung).
2. Setelah proses belajar mengajar yaitu dengan cara memberikan tes kepada siswa untuk mengukur pengetahuan, ketrampilan dan sikap.
3. Beberapa waktu setelah proses belajar selesai dan kelak dalam lingkungan kerjanya.
E. Evaluasi Hasil Penilaian Pembelajaran SKI
Seorang guru SKI harus melakukan evaluasi terhadap hasil tes dan menetapkan standar keberhasilan. Jika semua peserta didik telah menguasai suatu kompetensi dasar maka pelajaran dapat dilanjutkan dengan materi berikutnya, dengan catatan guru memberikan perbaikan (remedial) kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan dalam menguasai kompetensi dasar.
Contoh evaluasi hasil penilaian aspek kognitif, sebagaimana dalam tabel 2 berikut ini:
Tabel 2
Contoh Evaluasi Hasil Penilaian Aspek Kognitif
Sekolah :
Mata Ajar : Sejarah Kebudayaan Isl;am
Kelas : X
Guru Mata Ajar :
SKBM : 78


Kompetensi Dasar Jumlah Butir Jumlah Betul % Pencapaian Penguasaan Keterangan
Kemampuan menganalisis sebab-sebab hijrah Nabi Muhammad SAW ke Yatsrib dan hikmahnya 5 4 80 V Menguasai sebagian kompetensi dalam sebab-sebab hijrah Nabi Muhammad SAW ke Yatsrib dan hikmahnya
Kemampuan menganalisis sebab-sebab hijrah Nabi Muhammad SAW ke Yatsrib dan hikmahnya dalam kehidupan sehari-hari 10 6 60 - Belum menguasi kompetensi menganalisis dan belum mampu menjelaskan dan menerapkan sebab-sebab hijrah Nabi Muhammad SAW ke Yatsrib dan hikmahnya dalam kehidupan sehari-hari
Agar lebih bermanfaat maka hasil dari evaluasi hasil penilaian perlu ditindaklanjuti, hal ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan apa saja yang sudah dikuasai dan belum dikuasai oleh peserta didik, bahkan mungkin perlu diidentifikasi pula penyebab dari kurang berhasilnya peserta didik dalam belajar.
Perbaikan atau remidi perlu dilakukan berdasaarkan informasi yang digali oleh guru, apabila kegagalan yang terjadi karena faktor akademik, maka perlu dicermati aspek mana dan butir mana yang masih memerlukan remidi, sebaliknya jika kegagalan yang terjadi disebabkan oleh faktor non akademik maka perbaikan yang diberikan selain upaya yang bersifat akademik juga harus diikuti dengan mengatasi hal-hal tersebut agar guru dapat memperoleh informasi yang melatarbelakangi kegagalan siswa yang bersangkutan juga dengan teman serta orang tuanya.
F. Pelaporan hasil belajar
Laporan hasil penilaian proses dan hasil belajar meliputi aspek kognitif, psikomotor dan afektif. Tidak semua mata ajar dinilai aspek psikomotoriknya. Mata ajar yang dinilai aspek psikomotoriknya yaitu mata ajar yang melakukan kegiatan praktek. Sedangkan untuk aspek kognitif dan afektif dinilai untuk seluruh mata ajar. Informasi aspek kognitif dan psikomotorik diperoleh melalui sistem penilaian sesuai dengan tuntutan indikator-indikator dari kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk aspek afektif diperoleh melalui lembar pengamatan yang sistematik, kuesioner dan inventori.
Hasil penilaian aspek kognitif dan psikomotor dapat berupa nilai angka maupun deskripsi kualitatif terhadap kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Standar minimal ketuntasan belajar 75. jika seorang peserta didik memperoleh nilai lebih dari atau sama dengan 75, maka dapat dikatakan peserta didik tersebut tuntas belajar. Akan tetapi jika memperoleh nilai kurang dari 75, maka peserta didik tersebut belum tuntas belajar dan harus diremidial. Hasil penilaian berupa deskripsi kualitatif dapat dilaporkan dalam bentuk deskripsi mengenai ketercapaian kompetensi.
Penentuan batasan kelulusan harus memperhatikan dua aspek yaitu kognitif dan psikomotor, sedangkan untuk afektif merupakan tambahan informasi tentang kondisi peserta didik yang berkaitan dengan minat, sikap, moral dan konsep diri.
Hasil penilaian aspek afektif berupa nilai huruf dengan kategori A (sangat baik), B (baik), C (cukup) dan D (kurang). Atau bisa juga dalam bentuk kualitatif, misalnya: sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah. Hasil penilaian afektif bertujuan untuk mengetahui sikap, minat, konsep diri dan moral peserta didik.
Laporan untuk siswa dan orang tua berisi catatan prestasi belajar siswa. Catatan itu dapat dibedakan atas dua cara yaitu lulus dan tidak lulus, prestasi siswa dapat dilaporkan guru kepada orang tua dalam bentuk rapor yang diisi pada setiap semester. Untuk memberi informasi yang akurat maka laporan harus berisi hasil pencapaian belajar siswa, kekuatan dan kelemahan siswa dalam mata pelajaran tersebut, serta minat pada mata pelajaran. Manfaat pelaporan ini adalah untuk mengetahui kemajuan hasil belajar serta dapat memberikan motivasi diri untuk belajar lebih baik.
III. KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat di simpulkan evaluasi atau penilaian pencapaian belajar SKI siswa tidak hanya menyangkut aspek-aspek kognitifnya, tetapi juga mengenai aplikasi atau performance, aspek afektif yang menyangkut sikap serta internalisasi nilai-nilai yang perlu ditanamkan dan dibina melalui mata pelajaran yang telah diberikan. Penilaian SKI demga belajar dapat dijadikan sebagai masukan, baik bagi guru maupun siswa. Bagi guru, evaluasi belajar dapat dipergunakan untuk melihat sejauh mana kinerja yang telah dilakukan. Sedangkan bagi siswa dapat untuk mengetahui sejauhmana kemampuan yang telah dicapai sebenarnya.
IV. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan. Tentunya masih banyak kekurangan dan kesahalan. Untuk itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan guna perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah wawasan dan hasanah ilmu pengetahuan kita, amin.






















DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 2003
Best, John W., Research in Education, New Jersey: Englewood Cliffs, 1981
Fajar, Arnie, Portofolio dalam Pembelajaran IPS, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002
Hanafi, M, Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2009
Haryati, Mimin, Sistem Penilaian Berbasis Kompetensi, Jakarta: Gaung Persada Press, 2006
Patmonodewo, Soemiari, Pendidikan Anak Prasekolah, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2003
Slameto, Evaluasi Pendidikan, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2001
Sudijono, Anas, Pengantar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996
Surapranata, Soemarna, dan Hatta, Muhammad, Penilaian Portofolio Implementasi Kurikulum 2004, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004
Surapranata, Soemarna, Panduan Penulisan Tes Tertulis Implementasi Kurikulum 2004, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004

REVIEW KURIKULUM FIQIH KELAS VI

REVIEW KURIKULUM FIQIH KELAS VI

I. PENDAHULUAN
Kehidupan dan peradaban manusia diawal milenium ketiga ini mengalami banyak perubahan. Dalam merespon fenomena itu, manusia berpacu mengembangkan pendidikan baik dibidang ilmu- ilmu sosial, ilmu alam, ilmu pasti maupun ilmu – ilmu terapan. Namun bersamaan dengan itu muncul sejumlah krisis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya krisis politik, ekonomi, sosial, hukum, etnis, agama, golongan dan ras. Akibatnya peranan serta efektivitas mata pelajaran fiqih di madrasah sebagai salah satu pemberi nilai spiritual terhadap kesejahteraan masyarakat dipertanyakan. Dengan asumsi jika fiqih dilakukan dengan baik, maka kehidupan masyarakatpun akan lebih baik.
Kenyataanya seolah – olah fiqih dianggap kurang memberikan kontribusi kearah itu. Setelah ditelusuri fiqih menghadapi beberapa kendala antara lain : waktu yang disediakan kurang seimbang dengan muatan materi yang begitu paadatdan memang penting yakni menutut pemantapan pengetahuan hingga terbentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.
Memang tidak adil menimpakan tanggung jawab atas munculnya kesenjangan antar harapan dan kenyataan itu kepada mata pelajaran fiqih di madrasah, sebab fiqih dimadrasah bukanlah satu – satunya faktor yang menentukan dalam pembentukan watak dan kepribadian peserta didik. Apalagi dalam pelaksanaan fiqih tersebut masih terdapat kelemahan – kelemahan yang mendorong dilakukanya penyempurnaan terus menerus. Kelemahan lain, materi fiqih lebih berfokus pada pengayaan pengetahuan (kognitif)dan minim dalam pembentukan sikap (afektif) serta pengamalan (psikomotorik). Kendala lain adalah kurangnya keikutertaan guru mata pelajaran lain dalam memberi motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan nilai- nilai fiqih dalam kehidupan sehari- hari. Lalu lemahnya sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang lebih variatif, minimnya berbagai sarana pelatihan pengembangan, serta rendahnya peran serta orang tua peserta didik.
Dalam kurikulum 1975, 1984, dan 1994, target yang harus dicapai (attaiment target) dicantumkan dalam tujuan pembelajaran umum. Hal ini kurang memberi kejelasan tentang kemampuan yang harus dikembangkan. Atas dasar teori dan prinsip – prinsip pengembangan kurikulum yang dipraktekkan diberbagai negara seperti Singapura, Australia, Inggris dan Amerika; juga didorong oleh visi, misi, dan pradigma baru fqih di Madrasah, maka penyusunan kurikulum fiqih kini perlu dilakukan dengan berbasis kompetensi dasar (Basic competency)
Kurikulum fiqih tahun 1994 juga lebih menekankan materi pokok dan lebih bersifat memaksakan target bahan ajar sehingga tingkat kemampuan peserta didik terabaikan. Hal ini kurang sesuai dengan prinsip pendidikan yang menekankan pengembangan peserta didik lewat fenomena bakat, minat serta dukungan sumber daya lingkungan. Dalam implementasinya juga lebih didominasi pencapaian kemampuan kognitif. Kurang mengakomodasikan keragaman kebutuhan daerah. Meski secara nasional kebutuhan keberagaman peserta didik MI pada dasarnya tidak berbeda. Dengan pertimbangan ini maka disusun kurikulum nasional Fiqih Madrasah Ibtidaiyah yang berbasis pada kompetensi dasar (basic competency). Standar ini diharapkan dapat dipergunakan dalam mengembangkan kurikulum Fiqih Madrasah Ibtidaiyah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pelajaran fiqih dalam kurikulum madrsah intidaiyah adalah salah satu bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya ( Way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan.

II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan Tujuan Mata Pelajaran Fiqih
Bidang studi atau mata pelajaran adalah "pengetahuan dan pengalaman masa lalu yang disusun secara sistematis, logis melalui proses dan metode keilmuan".
Fiqih menurut bahasa "tahu atau paham"
Firman Allah SWT.
...وَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لَا يَفْقَهُونَ (التوبة : 87)
"… dan hati mereka telah dikunci mati, maka mereka tidak mengetahui (QS. At-Taubah : 87)
Adapun pengertian fiqih menurut istilah ada beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Abdul Wahhab Khallaf berpendapat
Fiqh adalah "hukum-hukum syara' yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci".
b. Menurut A. Syafi'i Karim
Fiqih ialah "suatu ilmu yang mempelajari syarat Islam yang bersifat amaliah (perbuatan) yang diperoleh dari dalil-dalil hukum yang terinci dari ilmu tersebut".
c. Muhammad Khalid Mas'ud mengemukakan
In discussions of the nature of the law and practice what is implied by islamic law is fiqih.
"Pembahasan yang berujud hukum dan bersifat praktek yang dinyatakan secara tidak langsung oleh hukum Islam adalah Fiqih".
d. Menurut ulama syar'i
الفقه هو العلم بالا حكام الشر عية العملية من ادلتها التفصيلية.
"Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari'ah Islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil secara rinci / detail".

Jadi bidang studi fiqih adalah salah satu bagian dari mata pelajaran yang menerangkan tentang hukum-hukum syari'ah Islam dari dalil-dalil secara terinci.
Sedangkan pembelajaran bidang studi fiqh di Madarasah Ibtidaiyyah adalah interaksi pendidik dalam memberikan bimbingan kepada peserta didik untuk mengetahui ketentuan-ketentuan syari'at Islam. Materi yang sifatnya memberikan bimbingan terhadap warga belajar agar dapat memahami, menghayati dan mengamalkan pelaksanaan syariat Islam tersebut, yang kemudian menjadi dasar pandangan dalam kehidupannya, keluarga dan masyarakat lingkungannya.
Dalam hal ini tujuan mempelajari fiqih secara umum ialah :
a. Untuk mencari kebiasaan faham dan pengertian dari agama Islam
b. Untuk mempelajari hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia
c. Kaum muslimin harus bertafaqquh artinya memperdalam pengetahuan dalam hukum-hukum agama baik dalam bidang aqaid dan akhlaq maupun dalam bidang ibadah dan muamalat
Karena memang seharusnya umat Islam mempelajari agama Islam secara mendalam. Tuhan akan memberikan rahmat dan keluasan paham di bidang syariat Islam kepada orang-orang yang dicintai.
Sehubungan dengan itu, Nabi Muhammad Saw, telah bersabda :
قال أبوذريقول سمعت النبي صلى الله عليه وسلم :يقول من يرد الله به خيرايفقهه فى الدين, وانماالعلم بالتعلم (رواه البخاري)
"Abu Dar berkata saya mendengar Nabi Muhammad Saw bersabda : apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang maka diberi pendalaman (dalam ilmu agama) dan sesungguhnya memperoleh ilmu hanya dengan belajar (HR. Bukhari)

Tujuan pembelajaran fiqih adalah untuk membekali peserta didik agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar.
Dalam mempelajari fiqih, bukan sekedar teori yang berarti tentang ilmu yang jelas pembelajaran yang bersifat amaliah, harus mengandung unsur teori dan praktek. Belajar fiqih untuk diamalkan, bila berisi suruhan atau perintah, harus dapat dilaksanakan, bila berisi larangan, harus dapat ditinggalkan atau dijauhi. Oleh karena itu, fiqih bukan saja untuk diketahui, akan tetapi diamalkan dan sekaligus menjadi pedoman atau pegangan hidup. Untuk itu, tentu saja materi yang praktis diamalkan sehari –hari didahulukan dalam pelaksanaan pembelajarannya.
Pembelajaran Fiqih harus dimulai sejak anak-anak berada di sekolah dasar, dan salah satu sekolah dasar yang mengajarkan pembelajaran Fiqih adalah Madarasah Ibtidaiyah (MI). MI merupakan satu dari pendidikan dasar yang memiliki ciri khas khusus dalam pengajaran agama Islam. Memiliki kurikulum yang lebih menitikberatkan pada pengajaran agama Islam. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang sistem pendidikan Nasional Bab VI bagian kedua pasal 17 butir ke-2 yang berbunyi: Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Keberhasilan pendidikan fiqih dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dalam keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Contohnya, dalam keluarga kecendrungan anak untuk melakukan shalat sendiri secara rutin. Sedangkan dalam sekolah misalnya intensitas anak dalam menjalankan ibadah seperti shalat dan puasa dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam kehidupan disekolah. Untuk itu evaluasi pembelajaran fiqh tidak hanya berbentuk ujian tertulis tetapi juga praktek. Banyak peserta didik yang mendapatkan nilai bagus dalam teori ilmu fiqih, Tetapi, dalam kenyataannya banyak peserta didik yang belum mampu melaksanakan teori itu secara praktek seperti shalat dengan benar. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman peserta didik tentang fiqih masih kurang. Demonstrasi merupakan salah satu wahana untuk memberikan pengalaman belajar agar peserta didik dapat menguasai materi pelajaran dengan baik, karena demonstrasi adalah salah satu teknik mengajar yang dilakukan oleh seorang guru atau orang lain yang dengan sengaja diminta atau peserta didik sendiri ditunjuk untuk memperlihatkan kepada kelas tentang suatu proses atau cara melakukan sesuatu. Misalnya dalam mengajarkan pelajaran ibadah fiqih (wudhu, sholat, dll) metode demonstrasi akan lebih diterima oleh peserta didik dan peserta didik dapat menirukan apa yang telah diperagakan, sehingga materi pelajaran menjadi di pahami. Dengan demikian pembelajaran dapat dikatakan efektif, apabila seorang guru dapat membimbing anak-anak untuk memasuki situasi yang memberikan pengalaman-pengalaman yang dapat menimbulkan kegiatan belajar peserta didik.
B. Standar kompetensi dan kompetensi dasar
Untuk lebih jelasnya, ringkasan materi pokok pembahasan Fiqih kelas VI sebagai berikut:

STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1. Mengenal tata cara mandi
wajib 1.1 Menjelaskan ketentuan mandi wajib setelah haid
2. Mengenal ketentuan khitan 2.1 Menjelaskan ketentuan khitan
2.2 Menjelaskan hikmah khitan

Kelas VI, Semester 2
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
3. Mengenal ketentuan jual beli dan pinjam meminjam. 3.1 Menjelaskan tata cara jual beli dan pinjam meminjam
3.2 Mempraktikkan tata cara jual beli dan pinjam meminjam

C. Analisis
Dengan pertimbangan secara seksama, kami dapat menelaah kurikulum Fiqih kelas VI sebagai berikut:
Aspek Materi
Materi / bahan pengajaran merupakan hal yang sangat primer dalam suatu pengajaran. Bahan / materi pengajaran adalah : "Apa yang harus berikan kepada murid, pengetahuan, sikap / nilai serta ketrampilan apa yang harus di pelajari murid.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menetapkan kriteria materi pelajaran yang akan dikembangkan dalam sistem pembelajaran yaitu :
a. Materi harus sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah dirumuskan
b. Materi pembelajaran supaya terjabar Perincian materi pelajaran berdasarkan pada tuntutan tujuan telah dirumuskan secara spesifik, dapat diamati dan terukur, ini berarti terdapat keterkaitan yang erat antara spesifikasi tujuan dan spesifikasi materi pelajaran
c. Relevan dengan kebutuhan siswa
d. Kesesuaian dengan kondisi masyarakat
e. Materi pelajaran mengandung segi-segi etik
f. Materi pelajaran tersusun dalam ruang lingkup dan urutan yang sistematik dan logis
g. Materi pelajaran bersumber dari buku sumber yang baku, pribadi guru yang ahli dan masyarakat.
Aspek Metode
Kalau berpacu pada orientasi kurikulum sekarang, metode sudah jelas, walaupun belum mencantumkan tentang metode apa yang harus digunakan oleh guru dalam menyampaikan materi. Ini juga sampai membuat lengah bagi guru yang akan mengajar, karena ini dapat dipahami bahwa tanpa dicantumkan guru harus pandai-pandai menggunakan metode apa saja yang cocok dalam setiap materi.
Tiap guru yang menginginkan sukses harus mengadakan persiapan yang baik termasuk metode apa yang perlu digunakan. Akan tetapi persiapan disini bukanlah menentukan bahan atau kegiatan untuk mengisi waktu dengan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan oleh buku pelajaran. Agar pelajaran efektif persiapan guru seharusnya. Merencanakan fokus-fokus yang memberi kebulatan pelajaran mendorong anak memikirkan masalah / pokok-pokok tertentu.
dalam beberapa materi diatas ada beberapa metode yang cocok diterakkan, menurut penulis metode tersebut adalah metode demonstrasi untuk tata cara zakat fitrah, metode resitasi dan metode ceramah dengan konsentrasi dua arah yaitu diharapkan antara guru dan siswa aktif (active learning).
Media
Media merupakan alat peraga dalam rangka membantu KBM (kegiatan belajar mengajar) yang meliputi hardware dan software (perangkat keras dan perangkat lunak).
Media disini yang dimaksud yaitu menggunakan media kelas, dan luar kelas.
Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan pengumpulan data untuk mengukur sejauh mana tujuan sudah tercapai, dan secara garis besar dalam pelajaran fiqih kelas VI masih perlu adanya evaluasi kurikulum di dalam metode tersebut. dan tentunya alat evaluasi yang digunakan dapat digolongkan menjadi 2 macam yaitu test dan non test.
Evaluasi tes bisa dilakukan dengan memberikan pertanyaan secara tertulis kepada siswa setelah pelajaran selesai atau pada ulangan semesteran dan tengah semester,. Sedang media non test bisa dilakukan dengan memberikan tugas kepada siswa laporan tentang kegiatan dirumah saesuai dengan materi.
Sistem penilaian seharusnya dilakukan asecara komprehensif tidak hanya hasil test tertulis tapi juga perilaku yang mencerminkan dari tujuan materi yang diinginkan
III. KESIMPULAN
Kurikulum fiqih kelas VI madrasah Ibtidaiyah adalah sebuah bentuk kurikulum yang mengarahkan pemberajarannya kepada arah pengetahuan dasar kepada siswa tentang materi ibadah yaitu puasa, zakat fitrah, hari tasriq dan puasa sunnah dan mengarahkan siswa mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga nanti SK KD dapat tercapai.
IV. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami susun sebaik-baiknya, kami yakin masih banyak kesalahan dan kekurangan. Saran dan kritik pembaca sangat kami harapkan, dan semoga bermanfaat bagi kita semua. Amien




DAFTAR PUSTAKA
al-Bukhari, Abi Abdillah Muhammad Ibnu Ismail ra, Sahih Bukhari, Juz I Semarang : Toha Putra, t.th
Arikunto, Suharsini, Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 1999
ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqh, Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1997
CD Standar Kopetensi dan Kopetensi Dasar Tingkat SD MI dan SDLB
Darajat, Zakiah, dkk., Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2001
Darwis, Djamaluddin, Strategi Belajar Mengajar, dalam Chabib Toha dan Abd. Mu'ti (eds), PBM PAI di Sekolah, Eksistensi dan Proses Belajar Mengajar Pendidikan Agama Islam, Semarang : IAIN Walisongo bekerjasama dengan Pustaka Pelajar, 1998
Departemen Agama RI Kurikulum 2006, Pedoman Umum Pengembangan Silabus Madrasah Ibtidaiyah, Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2006
Departemen Pendidikan Nasional RI, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 2003, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2003
Harjanto, Perencanaan Pengajaran, Jakarta : Rineka Cipta, 2000
Karim, A. Syafi'i, Fiqih - Ushul Fiqh, Bandung : Pustaka Setia, 1997
Mas'ud, Imam Muhammad Khalid, Shatibi's Philosophy of Islamic Law, Malaysia : Islamic Book Trust, 2000
Mursal dan Nasution, Mengajar dengan Sukses,( Bandung: Jemmars, 1993
Rofiq, Ahmad, Hukum-hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Raja Garfindo Persada, 2000
Soenarjo, R.H.A., dkk, Al-Quran dan Terjemahnya, Semarang : Toha Putra, 1989
Sudjana, Nana, Dasar-dasar Belajar Mengajar, Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1995
Usman, M. Basyiruddin, Metodologi Pembelajaran Agama Islam. Jakarta: Ciputat Pers, 2002
Zahroh, Imam Muhammad Abu, Ushul Fiqih, (Kairo : Dar al-Fikr al-Arobi, t.th